
Terobosan pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif terus didorong. Pemerintah pun, kata Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengupayakan hal itu. Pembiayaan tersebut kini dapat disalurkan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI). Landasan hukum pembiayaan berbasis KI ini sebenarnya telah dimulai sejak disahkannya Undang-undang Ekonomi Kreatif pada 2019, yang diperkuat melalui peraturan pelaksanaan pada 2022.
Regulasi tersebut mengatur, kekayaan intelektual diakui sebagai objek jaminan pembiayaan. “Skema pembiayaan berbasis KI ini memungkinkan KI menjadi jaminan utang bagi pelaku ekraf untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan,” ujar Riefky. Meski begitu, implementasi kebijakan ini belum mulus.
Salah satu kendala utama adalah belum tersedianya penilai (appraiser) independen khusus untuk KI. Selama ini, penilaian masih terbatas pada sektor properti dan bisnis, sehingga perbankan cenderung enggan menyalurkan kredit berbasis KI karena dinilai berisiko tinggi. Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan menteri yang secara khusus mengatur penilai kekayaan intelektual. Regulasi ini menjadi pijakan penting dalam menciptakan ekosistem pembiayaan berbasis KI yang lebih kredibel dan terukur.
Sementara itu, Kementerian Ekraf juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memperluas skema KUR agar mencakup industri kreatif berbasis KI. Dalam skema baru ini, KI dapat dijadikan sebagai agunan tambahan. Pemerintah pun telah menetapkan alokasi KUR untuk sektor ini sebesar Rp10 triliun pada 2026. Sedangkan plafon pinjaman berkisar antara Rp100 juta dan Rp500 juta per pelaku usaha.
Fakta lapangan menunjukkan, pihak perbankan super berhati-hati. Masalahnya berkaitan dengan keterbatasan jumlah penilai independen yang memiliki kompetensi dalam menilai aset KI. Untuk itu, Kementerian Ekraf menggandeng Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPI) agar mempercepat pengembangan kapasitas penilai KI.
Dari sekitar 9.000 anggota MAPI, hanya sekitar 300 yang memiliki kewenangan menandatangani appraisal. “Kami dorong agar mereka melihat tren global, dimana kekayaan intelektual sudah menjadi instrumen jaminan yang berkembang di berbagai negara. Kalau tidak diambil peluang ini, nanti bisa diambil oleh Singapura, Hong Kong, dan seterusnya,” kata Teuku Riefky Harsya.●








