
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah menetapkan batas biaya layanan aplikasi transportasi berbasis platform digital paling banyak 8% melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini sekaligus mengatur hubungan kemitraan, hak pengemudi, jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan dalam penyelenggaraan layanan transportasi online.
Perpres tersebut mencakup layanan transportasi orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan. Penerbitannya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan dengan mengedepankan prinsip keadilan, keamanan, transparansi, dan keberlanjutan.
Menteri Perhubungan Dudy mengatakan, regulasi ini menjawab harapan para pengemudi ojek online (ojol), terutama pengemudi roda dua, terkait kepastian aturan dalam ekosistem transportasi digital.
“Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Menhub Dudy.
Ketentuan biaya platform maksimal 8% sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Batas tersebut kemudian diadopsi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai bagian dari pengaturan transportasi orang berbasis platform digital.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” kata Menhub Dudy.
Selain mengatur biaya platform, Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan dalam penetapan tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pedoman biaya jasa layanan transportasi menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan layanan, sedangkan perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam penetapan biaya.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga menempatkan Perjanjian Kemitraan Platform sebagai instrumen untuk memperjelas hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Perjanjian tersebut harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami.
Ketentuannya mencakup hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme pemberian insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, hingga prosedur pengaduan dan penyelesaian permasalahan.
Pengemudi berhak memperoleh informasi transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Mereka juga berhak atas perlindungan data pribadi serta penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma yang berkaitan dengan layanan.
Dalam aspek jaminan sosial, perlindungan bagi pengemudi paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dudy menambahkan, pengaturan tarif transportasi orang juga dapat menjadi referensi bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menyusun pengaturan teknis untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
“Begitu juga kami sebagai pengampu, mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan, di antaranya Kementerian Komdigi, di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujar Menhub Dudy.
Perlindungan dalam regulasi tersebut turut mencakup penanganan pengaduan konsumen. Perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi.
Setiap pengaduan harus memperoleh tanggapan paling lambat tujuh hari sejak diterima. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian permasalahan dalam layanan transportasi berbasis platform digital.
Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga diwajibkan menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, implementasi Perpres tersebut melibatkan tiga kementerian dengan pembagian tugas sesuai kewenangannya.
Kementerian Perhubungan mengawal pengaturan tarif angkutan dan potongan biaya platform sebesar 8%. Kementerian UMKM bertugas mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi. Sementara itu, Kementerian Komdigi menangani aspek teknis penerapan transaksi digital untuk pengantaran barang dan makanan.
Untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan, ketiga kementerian tersebut disepakati membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama. Forum ini diharapkan memperkuat koordinasi serta harmonisasi aturan yang berada dalam lingkup kewenangan masing-masing kementerian.
“Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga Kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Dasco.
Turut hadir Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko, dan Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria.








