
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah memperluas penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga ke pelabuhan untuk memperkuat keselamatan transportasi darat, laut, dan penyeberangan. Uji coba penertiban dimulai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan menyasar kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, penertiban ODOL tidak cukup dilakukan di jalan raya, tetapi harus mencakup rantai transportasi secara menyeluruh, termasuk kendaraan yang akan diangkut menggunakan kapal.
“Penertiban kendaraan ODOL ini semata-mata untuk keselamatan. Kita ingin memastikan seluruh kegiatan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan. Kesalamatan bukan hanya urusan administrasi, tetapi harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama,” ujar Menhub Dudy di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut Dudy, kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan berpotensi membahayakan keselamatan selama beroperasi di jalan maupun ketika akan diangkut menggunakan kapal. Karena itu, pengawasan perlu diperkuat melalui koordinasi pemerintah, operator transportasi, dan pelaku usaha angkutan barang.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Menhub meminta PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di pelabuhan dan penyeberangan. Pengawasan tersebut harus berjalan seiring dengan penerapan prosedur keselamatan dalam operasional kapal.
Selain penertiban ODOL, Kementerian Perhubungan juga memperkuat keselamatan angkutan laut dan penyeberangan melalui pengaturan operasional, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang pada layanan pelayaran.
Dudy mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang. Ia menekankan bahwa upaya meningkatkan keselamatan tidak hanya mengandalkan pengawasan, tetapi juga harus disertai edukasi agar seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Perluasan penertiban ODOL ke pelabuhan menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap program Zero ODOL 2027. Pemerintah mendorong pelaku usaha angkutan barang mematuhi ketentuan dimensi dan muatan melalui pengawasan berkelanjutan serta koordinasi antarpemangku kepentingan.
Di sisi regulasi, penanganan ODOL juga akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelaksanaan penertiban secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Dudy menegaskan, keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan transportasi, baik di darat maupun di laut. Menurutnya, kepatuhan terhadap standar keselamatan merupakan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam operasional transportasi.
“Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan harus menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita tawar,” tegasnya.








