Peluang News, Jakarta – Asosiasi Ritel dan ekosistem mendesak agar pemerintah dapat segera melalukan pemberantasan terhadap berbagai barang impor ilegal, termasuk jasa penitipan (jastip) barang.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hal ini dikarenakan, menurutnya, aturan itu dapat dijadikan sebagai pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal.
“Baik yang dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita,” ucap Budihardjo dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (20/3/2024).
Apalagi, kegiatan impor atau jastip ilegal ini dapat mengganggu pasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta impor bahan baku bagi industri dalam negeri.
“Saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri tengah mengalami kesulitan karena membanjirnya barang impor ilegal dengan harga murah yang tidak memenuhi ketentuan keamanan,” imbuhnya.
Selain itu, kegiatan impor dan jastip ilegal tersebut juga dapat merugikan negara dan merusak kompetisi dengan para pelaku usaha yang jujur karena mereka tidak membayar pajak.
Kendati demikian, ia mengimbau agar pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat secara masif.
“Kemudian, para petugas di bandara yang bertugas juga wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas. Karena bagaimanapun bandara adalah pintu masuk yang juga mencerminkan wajah Indonesia,” ujar Budihardjo.
“Jadi, mari lah kita jadikan momentum ini agar masyarakat Indonesia Belanja di Indonesia Aja (brand lokal dan global) dan jadikan Indonesia menjadi Tourism Shopping Destination sehingga turis juga tertarik untuk berwisata dan berbelanja di Indonesia,” tambahnya.
Senada dengan Budihardjo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menyampaikan bahwa pembatasan barang bawaan penumpang pesawat merupakan salah satu upaya untuk memberantas impor ilegal yang kerap kali dimanfaatkan untuk kepentingan jasa penitipan (jastip).
Namun, menurutnya, pemerintah juga harus melalukan penutupan terhadap cela-cela impor ilegal lainnya agar dapat lebih ketat.
Alasannya, dikarenakan pembatasan barang bawaan penumpang pesawat bukan merupakan satu-satunya pintu masuk impor ilegal, melainkan masih banyak akses masuk impor ilegal lainnya yang juga harus segera ditangani oleh pemerintah.
“Dengan demikian, pembatasan barang bawaan penumpang pesawat tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan penutupan lubang-lubang impor ilegal lainnya yang mana justru disinyalir lebih masif dari jumlah dan nilainya,” pungkas Alphonzus.