hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

Tax Consultant JWR: Penerapan NIK atau NPWP Resmi Berlaku 1 Januari 2024

Peluang, Jakarta – Tax Consultant JWR, Siddhi Widyaprathama mengatakan, setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan penerapan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang secara resmi telah dimulai 14 Juli 2022 lalu, maka berlakulah ketentuan perubahan terhadap format baru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Badan Usaha.   

Dalam ketentuan yang diberlakukan format baru NPWP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.03/2022 dimana format tersebut, yakni untuk Wajib Pajak orang Pribadi berstatus penduduk dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Implementasi NIK atau NPWP dimulai 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023.

“Jadi untuk Wajib Pajak orang pribadi nantinya sepenuhnya diberlakukan NIK dimulai 1 Januari 2024,” ujar Siddhi dalam Webinar Cash Management BCA bertajuk “Kiat Praktis Pelaporan SPT Badan Usaha dan Digitalisasi HR Management“, Rabu (29/3/2023).

Untuk Wajib Pajak Badan menggunakan 16 digit pada format NPWP, dan bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NIKU) tetap akan menggunakan 15 digit pada format NPWP, namun hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

“Untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak cabang resmi diimplementasikan menjadi NPWP mulai 1 Januari 2024,” jelas Siddhi.

Adapun manfaat NIK menjadi NPWP menurut dia, pertama untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

“Ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan,” ucap Siddhi.

Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Badan Usaha lanjut dia, juga diberlakukan PPN jasa keuangan dan asuransi. Jasa keuangan itu memuat menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Selanjutnya, dengan menempatkan dana, meminjam dana atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel, cek atau sarana lainnya. Dapat melalui pembiayaan termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berupa sewa guna usaha, piutang, usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen. Lalu adanya penyaluran pinjaman atas dasar hokum gadai, dan terakhir penjaminan.

Untuk ketentuan pelaksanaan objek PPN lanjut Siddhi, diberikannya fasilitas pembebasan PPN dan tidak ada PPN yang terutang (tetap nihil).

“Bagi pengusaha yang melakukan penyerahan jasa keuangan dan mempunyai peredaran usaha diatas Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP wajib membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT masa PPN sebagai penyerahan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan dengan kode faktur 080. Terakhir pajak masukan yang terkait dengan penyerahan jasa kena pajak yang dibebaskan tetap tidak dapat dikreditkan,” pungkasnya. (alb)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate