Peluangnews, Jakarta – Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait proses pengembalian kelebihan bayar pajak. Semula diproses selama satu tahun, kini dipersingkat hanya 15 hari kerja. Demikian disampaikan…
Kelebihan Bayar Pajak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.