Oleh: Abat Elias
SATU SATUNYA lembaga Ekonomi di dunia yang menerapkan demokrasi adalah koperasi, namun penerapan demokrasi koperasi di Indonesia tidak menunjukan lembaga yang memiliki visi kerja sama “together work” yang menjadi keunggulan dan ciri khas dari lembaga koperasi.
Praktek selama ini yang saya perhatikan justru menerapkan demokrasi politik atau demokrasi kapitalis. Hal ini dapat ditunjukan dengan jelas penamaan kepengurusan pada koperasi misalnya Ketua Umum dan sistem pemilihannya cenderung formatur tunggal.
Sistem pemilihan dengan menggunakan formatur tunggal akan mencederai kebersamaan dan menghilangkan suara perwakilan serta menghasilkan kekuatan kawan dan lawan. Calon yang mendapatkan suara terbanyak akan memimpin sekaligus menjadi ketua formatur dan yang mendapatkan suara peringkat ke dua, ketiga dan seterusnya kalah dan menjadi lawan. Padahal bisa terjadi jumlah total suara peringkat kedua, ketiga dan seterusnya lebih besar ketimbang yang pertingkat pertama.
Dengan kata lain suara yang terbanyak tidak terwakili dalam kepengurusan, karena itu akan menjadi kelompok pesaing/lawan dalam perjalanan organisasi koperasi. Akibatnya komitmen akan menjadi rendah dalam melaksanakan keputusan keputusan Pengurus dan rendahnya kontribusi atau partisipasi dari anggota kelompok yang tidak terwakili dalam kepengurusan koperasi.
Sebaliknya dengan adanya pemilihan pengurus secara langsung maka anggota merasa keterwakilannya di dalam pengurus sehingga mereka akan mendukung apapun keputusan dan ketetapan pengurus yang mereka pilih. Selain itu mereka akan memberikan kontribusi dan partisipasi terhadap koperasi karena mereka merasa bertanggungjawab atas keputusan pengurus yang mereka pilih. Dari sistem Pemilihan akan menentukan bagaimana sepak terjang dari pengurus yang terpilih. Sistem formatur tunggal, ketuanya dinamakan Ketua Umum dan cenderung One Man Show (otoriter), sedangkan yang hasil Pemilihan Lansung hanya disebut Ketua dan cenderung Kolektive Kolegial (Demokratis).
SISTEM PEMILIHAN KEPENGURUSAN KOPERASI
Praktek yang dilaksanakan selama ini ada dua sistem pemilihan kepengurusan yaitu; Pertama, formatur tunggal yaitu dimana hanya memilih satu orang formatur saja dan pengurus yang lain akan ditentukan oleh ketua formatur tunggal yang terpilih. Kedua, sistem langsung yaitu anggota memilih langsung beberapa pengurus yang dibutuhkan dan mereka yang mendapatkan suara terbanyak yang akan menjadi pengurus. Misalnya kita membutuhkan pengurus lima atau tujuh orang maka yang menjadi pengurus adalah lima atau tujuh orang yang mendapat suara terbanyak yang berhak menjadi pengurus.
Dalam menetapkan jabatan pengurus akan ditetapkan oleh mereka yang terpilih, tentu sesuai dengan keahlian masing masing. Kedua sistem Pemilihan pengurus ini tentunya masing masing memiliki keunggulan dan kelemahan. Praktek yang menunjukan bahwa koperasi yang modal mayoritas hanya dimiliki beberapa orang, biasanya menggunakan pemilihan formatur tunggal dan yang modalnya dimiliki rata rata banyak orang sering menggunakan sistem pemilihan langsung.
PRAKTEK PEMILIHAN PENGURUS KOPERASI
Banyak koperasi di Indonesia penamaan Ketua Umum (KETUM) biasanya hasil dari sistem pemilihan formatur tunggal, beda beda tipis dengan sistem kepartaian di Indonesia. Ciri-ciri dari ketua umum biasanya one man show (cenderung otoriter) padahal koperasi semestinya bersifat kolektif kolegial yang merupakan ciri khas kepemimpinan koperasi dimana segala keputusan merupakan keputusan bersama sehingga tanggung jawabnyapun harus bersama. Hal ini harus diangkat agar hukum positif lain di Indonesia dapat memahami sistem yang merupakan nilai nilai dasar koperasi baik hukum pidana maupun perdata.
Apabila suatu keputusan bersama pengurus maka tanggunjawabnya juga harus tanggungjawab bersama, kecuali ada keputusan sang ketua yang tidak melibatkan rapat pengurus maka jika melanggar hukum. Dia dapat bertanggungjawab sendiri karena keputusannya tidak melibatkan rapat pengurus yang lain. Mari kita simak apakah koperasi kita masih menggunakan sistem pemilihan formatur tunggal? Apakah organisasi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) masih menggunakan sistem tersebut? Jika masih menggunakan sistem tersebut maka jangan salahkan pengurus yang ada, apabila yang bersangkutan bertindak otoriter dan sulit menerima masukan dan sulit untuk dikontrol dan dampak yang lain lainnya. Disinilah peran Standard Operasional Manajemen (SOM).
Pada Koperasi Kredit (Credit Union) disebut dengan Pola Kebijakan (Poljak) yang ditetapkan oleh Pengurus dan disyahkan oleh Rapat Anggota. Semua ketentuan ketentuan menyangkut Organisasi, Usaha maupun Pengembangan Manajemen harus diatur dalam Standard Operasional Manajemen (SOM) sehingga semua insan koperasi harus tunduk pada SOM yang ada. Penguruspun selain tunduk pada Anggaran Dasar yang ketentuannya baku juga harus tunduk pada SOM yang secara spesifik mengatur rumah tangga koperasi itu sendiri. Jika SOM tidak ada maka setiap pengurus akan menetapkan peraturan dan mekanismenya sendiri termasuk mengatur mekanisme pemilihan pengurus baru. Apabila itu terjadi, kacaulah masa depan organisasi koperasi tersebut.
Akhir akhir ini Kementerian Koperasi mengeluarkan PERMEN untuk mengatur sistem dan mekanisme Melaksanakan Rapat Anggota termasuk pelaksanaan Pemilihan Pengurus baru. Disana diwajibkan agar yang memimpin Rapat Anggota adalah Anggota Koperasi yang ditunjuk forum rapat Anggota. Demikian juga jika ada Pemilihan Pengurus baru harus disiapkan oleh Panitia Pemilihan yang ditunjuk forum Rapat Anggota sehingga Pemilihan Pengurus dapat berjalan sesuai SOM dan diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan objektif. Mari kita tinjau kembali apakah sistem dan mekanisme Pemilihan Pengurus Koperasi masih layak atau up to date untuk digunakan saat ini, atau mungkin perlu ada perubahan sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi dan informasi saat ini. Jika anda pengurus Koperasi tingkat Nasional, maka anda harus berusaha sistemnya lebih baik dari sistem koperasi tingkat Daerah agar menjadi panutan bagi koperasi yang lain.
Jika manajemen organisasi suatu koperasi baik maka diharapkan usaha usaha dan investasi yang ada di dalam koperasi tersebut akan berkembang dan berhasil dengan baik, sebaliknya jika manajemen organisasi koperasinya tidak tertata dengan baik maka sebesar apapun usaha dan Investasi akan hancur dan berantakan. Mari menata kembali manajemen organisasi koperasi kita dengan baik terutama DEKOPIN dan diikuti oleh Induk Induk Koperasi sehingga menjadi panutan bagi koperasi koperasi di daerah lainnya. Semoga!!
Penulis adalah Pengamat Perkoperasian dan Bendahara Inkopdit.