hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

SPBU Swasta Tersudut Aturan Kuota Impor

Kisruh mengenai kelangkaan stok BBM SPBU swasta berpotensi memperburuk citra Pertamina, setelah diterpa isu bensin oplosan. Juga mengesankan bahwa Pertamina menggunakan kekuasaan untuk mengambil pasar swasta.

Sejak pertengahan Agustus, stok BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik swasta mengering, seiring pergeseran konsumsi masyarakat ke BBM nonsubsidi. Data Kementerian ESDM menunjukkan, penjualan bensin di SPBU swasta 715.827 kiloliter (kl) sepanjang Januari-Juli 2025, mendekati penjualan periode 2024 yang 725.536 kl.

Antusiasme masyarakat membeli bensin di SPBU swasta tampaknya dipicu dugaan kasus korupsi impor minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga, yang memunculkan polemik BBM oplosan, pada akhir Februari. Alhasil, dalam tujuh bulan, penjualan BBM di SPBU swasta melonjak hingga 91%. Sementara penjualan BBM nonsubsidi Pertamina hanya tumbuh 14%.

Pihak SPBU swasta juga kaget dengan lonjakan ini. Dua pengelola SPBU swasta terbesar, Shell dan BP-AKR, bahkan telah mengupayakan menambah stok BBM dengan mengajukan tambahan impor pada Juni. Alih-alih mendapatkan izin, seluruh SPBU swasta menerima ketentuan baru yang membatasi kuota impor, yakni maksimal 110% dari penjualan 2024.

Kebijakan Baru Pembatasan Impor Permintaan tambahan impor yang diajukan SPBU swasta sebenarnya diatur dalam Perpres No. 61/2024 tentang Neraca Komoditas. Aturan ini berisi data konsumsi dan produksi komoditas tertentu dalam waktu satu tahun. Badan usaha dapat mengajukan ekspor maupun impor produk komoditas dengan mengacu pada neraca ini

Menurut pasal 24 ayat 5, badan usaha diperbolehkan mengajukan kembali rencana kebutuhan impornya. Namun, pengajuan tersebut bertepuk sebelah tangan. Alih-alih mengeluarkan izin, pemerintah membuat ketentuan baru batas maksimum impor sebesar 110% dari kebutuhan tahun sebelumnya.

Implementasi neraca komoditas itu, kata Analis Kebijakan Publik Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran, perlu dievaluasi. Menurut dia, kekisruhan impor BBM bukan masalah pertama yang timbul akibat neraca komoditas. CIPS mencatat, beberapa kasus muncul akibat data pasokan neraca komoditas tidak akurat, revisi kuota yang memakan waktu lama, serta proses penerbitan izin impor yang tidak otomatis. Penelitian CIPS menunjukkan, data pasokan pemerintah terlalu umum dan tidak sesuai dengan kebutuhan rinci industri.

Di sisi lain, pemerintah memastikan skema swasta impor BBM lewat Pertamina ini hanya berlaku untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir 2025. Sedangkan untuk tahun depan, SPBU swasta sudah dapat mengajukan kuota impor pada Oktober. Meski begitu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, tarik ulur soal kuota impor ini menghilangkan pilihan konsumen untuk produk BBM nonsubsidi.

Pasokan yang terbatas mengurangi pilihan konsumen di pasar. Selain itu, aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha terganggu. Kisruh mengenai kelangkaan stok BBM SPBU swasta berpotensi memperburuk citra Pertamina, setelah diterpa isu bensin oplosan. Kisruh ini mengesankan bahwa Pertamina menggunakan kekuasaan untuk mengambil pasar swasta.

Persoalan ini, kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas (Aspermigas) Moshe Rizal, menjadi contoh ketidakpastian berinvestasi di Indonesia. Tak hanya dirasakan investor asing, tapi juga dirasakan investor domestik. Dia menilai tawaran pemerintah untuk pengelola SPBU swasta untuk membangun kilang di Indonesia juga kurang tepat. Lantaran, investasi untuk kilang jauh lebih besar dibandingkan dengan membangun SPBU. “Kalau yang nilainya kecil (SPBU) saja diganggu begini, bagaimana nanti yang nilainya miliaran dolar?” kata Moshe.●(Zian)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate