
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian kemitraan, memperkuat perlindungan sosial pengemudi ojek online (ojol), serta menjaga keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam ekosistem ekonomi digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai penerbitan Perpres tersebut menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman dalam pernyataannya, yang dikutip, Jumat (9/10/2026).
Menurut Maman, regulasi tersebut tidak hanya mengatur transportasi penumpang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan. Kedua layanan itu berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi digital, terutama bagi pelaku UMKM yang memanfaatkan platform untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.
Status Mitra Pengemudi Dipertegas
Salah satu poin penting dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah penegasan status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan penyedia aplikasi.
Kepastian ini sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi yang disampaikan selama pembahasan regulasi. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi menjadi lebih seimbang, termasuk dalam hal hak, kewajiban, dan perlindungan bagi kedua belah pihak.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap perlindungan sosial dan manfaat lain yang dapat diterima pengemudi. Kementerian UMKM akan mengawal sekaligus memantau pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol.
“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” kata Maman.
Baca Juga:Ojol Pilih Jadi Pengusaha Mikro, Menteri UMKM Siapkan Akses KUR dan Pemberdayaan
Selain perlindungan kemitraan, pemerintah menyoroti kepastian ketentuan perpajakan bagi pengemudi. Maman menegaskan, pengemudi ojol yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh), sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegasnya.
Lindungi Jutaan Pelaku UMKM
Perpres tersebut turut mencakup layanan pengantaran makanan dan barang karena besarnya keterlibatan UMKM dalam ekosistem platform digital.
Maman menyebutkan, sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen. Dalam rantai bisnis ini, layanan pengantaran menjadi penghubung antara pelaku usaha, distribusi produk, dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, menurut dia, pengaturan ekosistem transportasi digital perlu dilakukan secara menyeluruh agar manfaat pertumbuhan ekonomi digital dapat dirasakan secara seimbang oleh pengemudi, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen.
Satgas Lintas Kementerian Dibentuk
Untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan efektif, pemerintah menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian. Satgas ini akan dipimpin Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembentukan Satgas diperlukan untuk menyelaraskan pelaksanaan regulasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.
“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Menteri UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco.
Satgas tersebut diharapkan dapat mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis sehingga ketentuan dalam Perpres bisa diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak dalam ekosistem transportasi digital.
Biaya Platform 8 Persen dan Pengaturan Tarif
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, pemerintah telah menetapkan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen serta pengaturan tarif layanan transportasi melalui regulasi yang berlaku.
Menurut Dudy, ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan perusahaan penyedia platform dan pengemudi.
“Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” kata Dudy.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, kementeriannya bertanggung jawab menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital berdasarkan Perpres tersebut.
Pengaturan itu akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.
Nezar menegaskan, akuntabilitas menjadi salah satu prinsip utama dalam pengaturan tersebut. Pengemudi diharapkan memperoleh kejelasan mengenai komponen biaya dan mekanisme penentuan pendapatan dari layanan yang mereka berikan.
“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berupaya membangun tata kelola transportasi digital yang lebih terarah, sekaligus memperkuat perlindungan pengemudi dan keberlanjutan usaha UMKM yang bergantung pada layanan platform digital. (RO/Aji)








