hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Pemerintah Siapkan Kasasi Ke MA Atas Putusan Indosurya

Peluang, Jakarta – Pemerintah berkomitmen, akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.


Silang pendapat antara Pemerintah dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersiar ke permukaan. Pemerintah mengklaim seperti yang disampaikan Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya termasuk tindak pidana. Sementara Pengadilan Negeri berketetapan di ranah perdata.


“Itu kan pencucian uang, melanggar UU Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang. PPATK juga menyatakan itu, bagaimana Indosurya itu menghimpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank, kan tidak boleh,” jelas Mahfud, Minggu (5/2/2023).


Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintah dan rakyatnya. “Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” tutur Mahfud.


Menkopulhukam menegaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” ucap Mahfud.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, yakni pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Henry Surya bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.


Padahal, tuntutan dari JPU bisa membuat bos Indosurya itu didakwa tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan. (alb)

pasang iklan di sini