Peluangnews, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak Kementerian lainnya dan masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Oleh karena program elektrifikasi kendaraan semakin meningkat termasuk pemberian insentif.
situasi di mana tidak mungkin untuk memutuskan mana dari kedua pihak, pemerintah atau masyarakat yang memulai pakai EV. “Kewajiban pemerintah, untuk menggunakan EV. Dengan sendirinya masyarakat beli, karena pemerintah memberi contoh. Kementerian juga semakin merata pakai EV,” ujar Staf Khusus Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi kepada Redaksi, Senin (15/5/2023).
Sinergitas garap industri EV termasuk kategori bus, sepeda motor juga nyata, termasuk bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta pelibatan pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia.
Dari sisi industri, aspek quantity EV semakin kentara. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) pada tahun 2019, hanya sembilan produsen EV. Sekarang, tercatat ada 50 an pabrik EV berdiri. Perbincangan mengenai kendaraan listrik di kalangan masyarakat semakin menyeruak, sehingga bukan hal yang baru lagi.
“Tapi tahap awal, (produsen) baru sebatas assembling. Ketentuan kewajiban tertera pada Perpres 55/2019. TKDN (tingkat komponen dalam negeri) 40 persen. Untuk assembling, (produsen) pasti secara bertahap akan mampu. Merek Selis (produsen EV, PT GAS), yang mampu bikin rangka. Selama ini, mereka bikin sisi luar (eksterior) atau bagian depan dulu. Produsen EV di Semarang juga serius garap EV. Saya amati, sekarang EV tumbuh besar,” kata mantan Dirjen Perhubungan Darat.
Upaya membidani Perpres (Peraturan Presiden) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sudah kelihatan hasilnya. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga membidani Inpres (Instruksi Presiden) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah juga signifikan. Semua peraturan tersebut bermuara pada percepatan produksi, plus insentif kepada pemakai EV.
“Dengan peraturan yang dibuat, sampai ada kewajiban pemerintah (kementerian) menggunakan EV, sudah tepat. Untuk mendorong supaya masyarakat beli, pemerintah memberi contoh. Sehingga tidak ada situasi ayam dan telur, (situasi) di mana tidak mungkin untuk memutuskan pemerintah atau masyarakat dulu yang mulai beralih pakai EV. Tapi keduanya bisa paralel,” ungkap Budi Setiyadi.
Perusahaan jasa angkutan swasta nasional terutama taxi juga terus meningkatkan pembangunan infrastrukturnya armada roda empatnya. Blue Bird sudah lama mengajukan beberapa armada taxi listrik.
Kemenhub dan Kementerian Perindustrian menjadi leading sector. Kemenhub secara simultan mengoptimalkan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJS-KB) untuk EV.
Selama ini, BPLJS sudah bertaraf internasional, menghadapi ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA). Uji tipe untuk mobil listrik pada Balai (BPLJS) dan pemeriksaannya sudah berjalan di Bekasi (lokasi BPLJS).
“Peralatan kami di BPLJS sudah komplit. Tiongkok intens menjajaki kerjasama untuk EV. Pemerintah melindungi industri, sebagai pelaku ekonomi. Sebagai warga negara, kami melihat ada nilai ekonomi (pada industri EV) untuk menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Budi Setiyadi. (alb)





