Peluangnews, Jakarta – Kalangan pelaku usaha berharap, pemerintah dapat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Pasalnya hal tersebut, akan merusak ekosistem pesisir dan laut.
Setelah 21 tahun negara Indonesia menghentikan eskpor pasir laut ke Singapura, terhitung sejak 15 Mei 2023 Pemerintah telah membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah tersebut.
Namun, Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) ini sempat bocor ke kalangan pengusaha pasir laut sekitar bulan April 2022. Konon kabarnya RPP yang dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik itu, khususnya nelayan di perairan Kepulauan Riau, katanya sejak November 2021 sudah berada di meja Presiden.
“Minimnya partisipasi publik dalam produk PP berpeluang di lakukan proses judicial review ke Makamah Agung,” ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Lanjut dia, pada Kamis ini di Hotel Grand Keisha Hotel Sleman Jogyakarta, telah berlangsung konsultasi Publik Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Harga Patokan Pasir Laut oleh Direktorat Pengelolaan Ruang Laut , Kementerian Perikanan.
“Dari undangan yang kami peroleh, acara tersebut diikuti oleh 29 peserta. Sebagian besar peserta adalah pejabat di Kementerian KKP, tidak ada satupun nama dari Kementerian Perhubungan, Kementerian LHK dan Kementerian ESDM,” ungkap Yusri.
Namun, kata dia, ada beberapa dari perusahaan yang diundang, di antara peserta yang diundang, ada PT Boskalis International Indonesia, PT Van Oord Indonesia, PT Penta Ocean Indonesia, PT Idros Service, PT Dredging International Indonesia, PT PP (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura 1, PT Pelindo III dan terakhir Asosiasi Pengusaha Pasir Laut.
“Informasi yang kami dengar, proyek topeng pendalaman alur untuk tujuan eskpor pasir laut ini ditenggarai untuk mengomodir kepentingan 4 kelompok pengusaha kakap. Apalagi saat ini sudah masuk tahun politik, jadi harus pandai- pandailah mencari sumber logistik baru,” beber Yusri.
Konon kabarnya, sambung dia, dari ucapan sesama pengusaha pasir laut, muncul nama-nama seperti inisial TW group, Ricardo Galael Group dan Salim Group.
“Sehingga patut diduga, kelompoknya inilah yang mensponsori keluarnya izin ekspor pasir laut bertopeng pendalaman alur ini, yang merupakan modus lama yang akan dipraktekan kembali,” beber Yusri.
Hal itu menurut Yusri bukan tanpa alasan, sebelumnya telah terbit Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, namun dalam pelaksanaan di lapangan mendapat penolakan keras dari kumpulan nelayan di Kepulauan Riau, dengan demo dilakukan sampai berjilid-jilid.
Perlu diketahui, kata Yusri, penghentian eskpor pasir laut ke Singapura ini diberlakukan di era Megawati Sukarno Putri sebagai Presiden RI, yaitu melalui SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. SKB itu bernomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2002 tentang Pengehentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Alasan mendasar pelarangan itu karena pemerintah menemukan kegiatan penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut, berlangsung tidak terkendali. Apalagi telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut. Terjadi keterpurukan nelayan dan pembudidaya ikan.
Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga masih melarang ekspor pasir laut. Larangan itu, paling tidak, lewat SK Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Sehingga perlu dicermati, menurut Yusri, bila PP tersebut diberlakukan, maka dampak kerusakan lingkungannya lebih ekstrem lagi. “Bahkan, dampak dari penambangan pasir dapat berakibat tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia,” pungkasnya. (alb)





