
PeluangNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Selasa (6/10/2026) pagi belum mengumumkan jadwal sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, padahal hari ini merupakan batas akhir pengucapan putusan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, dan 8 pemohon lainnya itu sudah menuntaskan tahap pemeriksaan pada Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023, perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki batas waktu pemeriksaan paling lama 14 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Perkara ini dicatat pada 17 September 2026, sehingga putusan paling lambat dibacakan Selasa 6 Oktober 2026.
Jadwal yang sama tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026. Dalam lampiran tersebut tertulis tahapan sidang putusan, pengucapan putusan, pada 5 Oktober 2026 hingga 6 Oktober 2026.
Namun hingga Senin (5/10) malam, laman resmi MKRI belum mencantumkan agenda putusan. Media yang memantau pada Senin pagi juga melaporkan jadwal sidang belum muncul.
Peraturan MK menyebutkan jadwal masih dapat disesuaikan bergantung pada dinamika penanganan perkara.
Wakil Ketua MK Saldi Isra pada sidang Jumat (2/10) menyatakan, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli telah selesai. Majelis hakim selanjutnya mempelajari seluruh dokumen dan keterangan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Majelis merasa sudah cukup dengan semua keterangan yang ada. Kami berterima kasih kepada semua, mulai dari pemohon dengan saksi dan ahlinya, termohon dengan saksi dan ahlinya, pihak terkait dengan saksi dan ahlinya, maupun Bawaslu,” ujar Saldi.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, pada Senin (5/10) mengatakan pihaknya belum menerima undangan sidang putusan.
“Sampai hari ini kami belum mendapatkan undangan. Mungkin besok, tapi jam berapa kita tidak tahu, kita belum dapat undangan,” kata Refly.
Sementara itu, Menko Polkam Dudung Abdurachman pada Senin malam menyatakan telah mendapat arahan Presiden Prabowo Subianto agar situasi politik tetap kondusif menjelang putusan.
Objek perkara adalah Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon dan Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pilpres, khususnya terkait verifikasi dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch Sydney yang diterbitkan Kemendikbudristek pada 2009 dan 2019.
Majelis Hakim dijadwalkan akan memberitahukan jadwal pengucapan melalui undangan resmi kepada para pihak sebelum sidang digelar secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube MKRI. []








