
PeluangNews, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah tidak berkompromi terhadap segala bentuk kecurangan dalam aktivitas ekspor.
Peringatan keras kepada para pelaku usaha itu dimaksudkan agar para pengusaha menjalankan kegiatan ekspor secara akuntabel dan sesuai aturan.
Dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis (6/11/2025), Menperin menegaskan hal itu setelah Ditjen Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menyita 87 kontainer berisi produk turunan kelapa sawit yang diduga melanggar ketentuan ekspor.
Dugaan pelanggaran dilakukan oleh PT MMS dengan potensi kerugian negara mencapai Rp28,7 miliar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan barang yang diberitahukan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Padahal, dokumen ekspor awal menyebut komoditas tersebut bebas dari ketentuan bea keluar dan larangan pembatasan ekspor (Lartas).
Menurut Menteri Agus, praktik ekspor ilegal seperti itu tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghambat program hilirisasi industri kelapa sawit yang sedang digencarkan pemerintah.
Pemerintah, katanya, terus berupaya memperkuat tata kelola industri dan memperbaiki Incremental Capital Output Ratio (ICOR) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ekspor, lanjut Agus, menjadi bagian dari langkah konkret untuk memperbaiki efisiensi investasi sekaligus memperkuat perekonomian nasional.
“Kami melaksanakan apa yang menjadi perintah Bapak Presiden yaitu kita mengupayakan sedemikian rupa agar terjadi perbaikan dari ICOR. Dan inilah salah satu upaya yang konkret dalam rangka kita memperbaiki ICOR. Dalam rangka kita menambah pemasukan negara melalui pajak dan pada gilirannya akan memperkuat perekonomian nasional,” ujar dia.
Menperin berharap operasi gabungan ini bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang melakukan ekspor ilegal.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, Kemenperin telah menerbitkan Permenperin No.32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.
Aturan itu menjadi acuan teknis bagi kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan kebijakan fiskal serta pengawasan ekspor komoditas olahan kelapa sawit.
“Aturan ini seharusnya dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan fiskal dan pengawasan ekspor atas komoditas pengolahan kelapa sawit, kementerian dan lembaga terkait,” tutur Agus, menambahkan. []








