Peluangnews, Jakarta – Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait proses pengembalian kelebihan bayar pajak. Semula diproses selama satu tahun, kini dipersingkat hanya 15 hari kerja.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, saat mengenalkan kebijakan penyederhanaan pengembalian lebih bayar pajak, menjadi 15 hari dari sebelumnya memakan proses 1 tahun.
“Ini adalah perbaikan dari pelayanan kepada wajib pajak,” kata Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, pada Konferensi Pers APBN Kita, Edisi Juli 2023, Senin (24/7/2023).
Merujuk pada PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, menyebut bahwa wajib pajak perorangan atau orang pribadi yang mengalami lebih bayar pada laporan surat pajak tahunan (SPT) sampai dengan Rp100 juta, pemerintah menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya.
Semula, restitusi wajib pajak orang pribadi dilakukan prosesnya selama 1 tahun. Untuk tahun 2023, akan dilakukan percepatan hanya 15 hari kerja.
Direktorat Jenderal Pajak, jelas Sri, ditugasi agar memberikan layanan restitusi secara sederhana mudah dan cepat. Prosesnya juga tidak terlalu interventionist, bahkan tidak melalui tatap muka.
Jumlah SPT Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp100 juta ada sebanyak 15.419 orang, dengan total nilai restitusi mencapai Rp56,32 miliar rupiah.
“Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak, dengan total nominal sebesar Rp7,3 miliar. Kami akan melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak orang pribadi,”
Ini diharapkan menjadi salah satu bentuk kepedulian dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana less intervention dan less face to face.
“Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 5 yang sudah dimulai semenjak 9 Mei 2023 akan terus kami sosialisasikan,” kata Menkeu. (Aji)
Baca Juga: Di saat Harga Turun, PT Timah Tbk Setor Pajak dan PNBP Rp124,7 Miliar