hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Mantan Direktur CV Lestiani Gugat Kembali Bos Blue Bird

Peluangnews, Jakarta – Mantan Wakil Direktur CV Lestiani (kini menjadi PT Lestiani) Mintarsih A Latief mengajukan gugatan kembali terhadap bos Blue Bird Purnomo Prawiro Mangkusudjono terkait dengan belum didapatkannya bagian saham ketika CV dibubarkan. Saham-saham CV Lestiani yang ada pada Blue Bird Taxi sebaliknya dialihkan ke para pengurus CV.

“Pasal apa sebagai ketentuan, bahwa saya dianggap mundur sebagai pengurus (CV Lestiani)? Hartanya ikut diambil, pasal apa lagi (sebagai ketentuan) tidak ditunjukan,” ujar Mintarsih mengatakan kepada Redaksi, Selasa (18/7/2023).

Hingga kini Mintarsih belum mendapatkan bagian sahamnya. Alhasil, dirinya mengalami kerugian laba yang tidak pernah dibagi sejak tahun 1971 sebesar Rp20 miliar dan kerugian karena tidak dijalankannya CV Lestiani oleh Purnomo sebesar Rp5 miliar. Tidak hanya kerugian material, Mintarsih juga mengalami kerugian immaterial senilai Rp50 miliar.

“Saya tidak ikut hadir saat saham saya dihilangkan. Seharusnya saya ikut hadir pada rapat. Peraturan, (menentukan) bahwa saya harus ikut hadir. Saya akan melaporkan, keseluruhan yang ikut mengambil harta saya. Termasuk adik saya, dia kan masih hidup,” kata Mintarsih.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Mintarsih sudah tidak lagi berada di dalam CV Lestiani. Majelis menggunakan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) untuk memutus persoalan ini.

Pasal itu menyatakan pendirian CV harus dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam bentuk perjanjian dan ada pesero aktif dan pasif. Berdasarkan itu, majelis berpendapat pengunduran diri Mintarsih dari CV Lestiani adalah sah, apalagi pengunduran tersebut dilakukan secara sukarela.

Pengunduran itu pun telah sesuai dengan Pasal 3 Akta CV Lestiani. Bahkan, keluarnya Mintarsih sebagai persero pengurus dibuktikan dengan surat penetapan majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat tertanggal 30 April 2001 lalu. 

“(perihal kehilangan saham) itu tidak ada hubungan dengan pembayaran yang di claim. Jumlahnya berbeda, tidak ada kesepakatan nilainya berapa. Kok bisa, dia yang menentukan?,” ungkap Mintarsih.

Purnomo sempat mengabaikan untuk mengikutsertakan Mintarsih. Bahkan, Purnomo juga tidak pernah memperlihatkan buku perseroan kepada Mintarsih, termasuk meminta Mintarsih menandatangani buku perseroan yang berisi keuangan.

Mintarsih telah berulang kali meminta kepada Purnomo untuk memperlihatkan buku-buku tersebut. Buku perseroan dinilai penting karena melalui buku itulah para pengurus mengetahui perkembangan CV Lestiani.

“Pengaburan fakta hukum sudah 22 tahun yang lalu dilakukan. Tepatnya 2001, demikian rahasianya. Saya baru mengendus (pengaburan fakta) tahun 2013 yang lalu, bahwa sudah ada RUPS (rapat umum pemegang saham) CV Lestiani. Saya mencari duduk permasalahannya, cari data. Saya tidak dapat akta. Itu (kronologis) juga makan waktu (disusun),” kata Mintarsih. (alb)

pasang iklan di sini