hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

LPDB Koperasi Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, Jaga Dana Bergulir APBN

Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto. Foto: humas/peluangnews
Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto. Foto: humas/peluangnews

PeluangNews, Bekasi – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat mitigasi risiko hukum dalam penyaluran pembiayaan kepada koperasi untuk menjaga akuntabilitas dana negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah ini dilakukan menyusul masih adanya kendala dalam penyaluran klaim kepada lembaga penjamin, termasuk penolakan klaim akibat ketidaksesuaian persyaratan administrasi maupun substansi, serta gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima pengadilan karena persoalan formil.

Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, mengatakan penguatan aspek hukum menjadi bagian penting dari tanggung jawab lembaga dalam mengelola dana bergulir.

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi, LPDB tidak hanya bertugas menyalurkan pembiayaan, tetapi juga memastikan dana dimanfaatkan sesuai peruntukan dan dikembalikan agar dapat disalurkan kembali kepada koperasi lainnya.

“Pengelolaan dana bergulir memiliki tanggung jawab yang besar karena dana yang kami kelola bersumber dari APBN. Oleh karena itu, mitigasi risiko harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui penguatan aspek hukum dalam kerja sama penjaminan dan penyelesaian perkara,” ujar Krisdianto dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Divisi Hukum LPDB Koperasi di Bekasi, Jumat (9/10/2026).

Menurut dia, LPDB Koperasi telah menerapkan sejumlah langkah mitigasi risiko, antara lain melalui pengikatan jaminan dan penjaminan kredit. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan yang perlu ditangani melalui perbaikan dokumen, penyempurnaan perjanjian kerja sama, serta penguatan prosedur penyelesaian sengketa.

Krisdianto berharap FGD tersebut menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diterapkan untuk memperkuat posisi hukum lembaga sekaligus meminimalkan potensi kerugian dalam pengelolaan dana bergulir.

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, menegaskan mitigasi risiko perlu dilakukan sejak tahap awal kerja sama, bukan hanya ketika sengketa muncul. Karena itu, pemahaman terhadap isi perjanjian, kelengkapan dokumen, dan pemenuhan persyaratan klaim menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.

“Yang ingin kami dorong adalah penguatan mitigasi sejak awal, bukan hanya ketika sengketa sudah terjadi. Kami perlu memastikan dokumen dan perjanjian dipahami dengan baik, persyaratan klaim dipenuhi secara cermat, serta strategi penyelesaian perkara disusun secara tepat,” kata Deva.

Ia menambahkan, hasil diskusi akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan prosedur internal, termasuk melalui simulasi penanganan kasus dan peningkatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi, Afif Thosin Roy Akhmad, menjelaskan keberhasilan pengelolaan dana bergulir tidak hanya diukur dari besarnya pembiayaan yang disalurkan. Pemanfaatan dana sesuai peruntukan dan tingkat pengembalian juga menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan koperasi.

“Dana bergulir harus memberikan manfaat secara berkelanjutan. Karena itu, keberhasilan penyaluran perlu diikuti dengan pemanfaatan yang optimal dan pengembalian dana yang baik. Pengelolaan risiko, termasuk risiko hukum dan penjaminan, menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan bagi koperasi,” ujar Afif.

Menurut Afif, mekanisme penjaminan dapat membantu memperluas akses pembiayaan, terutama bagi koperasi yang memiliki keterbatasan aset tetap untuk dijadikan agunan. Namun, efektivitasnya bergantung pada kejelasan persyaratan, keselarasan dokumen, dan pemahaman terhadap ketentuan perjanjian.

FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kalangan praktisi dan akademisi hukum. Pembahasan mencakup penyelesaian klaim penjaminan, pengendalian pembiayaan bermasalah, evaluasi dokumen dan langkah hukum, hingga alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi maupun mekanisme hukum lainnya.

Penguatan tata kelola hukum ini juga dinilai penting untuk mengimbangi perluasan kebutuhan pembiayaan koperasi, termasuk dalam mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui langkah tersebut, LPDB Koperasi berupaya memastikan peningkatan akses pembiayaan berjalan seiring dengan pengelolaan risiko yang cermat.

Dengan demikian, akuntabilitas dana negara tetap terjaga dan dana bergulir dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memperkuat koperasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id