
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah memperkuat pengawasan keberangkatan jemaah haji melalui digitalisasi layanan berbasis data kependudukan untuk mencegah praktik percaloan, penggunaan identitas orang lain, hingga penyalahgunaan antrean keberangkatan.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan, Jumat (9/10/2026).
Tito mengatakan, pemanfaatan data kependudukan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah sekaligus memastikan proses verifikasi calon jemaah berjalan lebih tertib.
“Oleh karena itu kita sudah bersepakat, kami bertiga untuk mendukung pelayanan haji dan umrah dengan kualitas lebih baik,” ujar Tito saat penandatanganan SEB di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Menurut Tito, tingginya permintaan keberangkatan haji di Indonesia tidak terlepas dari besarnya populasi Muslim di Tanah Air. Sementara itu, kuota keberangkatan yang terbatas menyebabkan calon jemaah harus menunggu dalam antrean panjang.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memunculkan praktik penyimpangan, mulai dari percaloan hingga upaya memperoleh jadwal keberangkatan lebih cepat dengan menggunakan identitas orang lain.
“Permasalahan kuota ini dan antre ini, ini kemudian bisa moral hazard. Moral hazard di antaranya ada yang mungkin jadi calo yang mengurus. Ada kemudian yang harusnya mengantrenya masih lama minta duluan. Bahkan menggunakan nama orang lain dan lain-lain,” ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri akan mendukung proses verifikasi calon jemaah dengan memanfaatkan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Tito menjelaskan, data Dukcapil telah dilengkapi teknologi biometrik yang dapat digunakan untuk memastikan kesesuaian identitas seseorang. Teknologi tersebut mencakup pengenalan wajah atau face recognition, sidik jari (fingerprint), hingga pemindaian iris mata.
“Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini, untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji,” tegasnya.
Selain memperkuat verifikasi identitas, Tito mengapresiasi upaya Kementerian Haji dan Umrah dalam memangkas waktu tunggu keberangkatan calon jemaah. Menurutnya, langkah tersebut perlu didukung sistem administrasi yang terintegrasi agar pelaksanaannya berlangsung transparan dan tertib.
Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah juga didorong memperkuat koordinasi antara Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, dan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan pelayanan calon jemaah di daerah berjalan sesuai ketentuan.
Tito menambahkan, aspek kesehatan juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, keterlibatan Dinas Kesehatan diperlukan untuk mendukung pemenuhan persyaratan kesehatan calon jemaah.
“Sehingga penanganan tiap-tiap daerah juga berlaku tertib, tidak menimbulkan masalah, baik masalah hukum maupun masalah sosial, keributan, kegaduhan yang tidak perlu,” tandasnya.
Penandatanganan SEB tersebut turut dihadiri Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, serta sejumlah pejabat terkait.
Melalui kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, digitalisasi layanan haji diharapkan dapat memperkuat validasi data, mengurangi celah penyalahgunaan identitas, dan menciptakan proses pelayanan yang lebih tertib bagi calon jemaah di seluruh Indonesia.








