hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kontroversi Revisi UU TNI: Di Medsos Beda dengan yang di Komisi I DPR

Calon Pejabat Kabinet era Prabowo hari ini lebih banyak dari kemarin
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/dok.dpp gerindra

PeluangNews, Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Menurut Dasco, ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Yakni pasal 3 tentang kedudukan TNI, pasal 53 tentang usia pensiun, dan pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

Dia merinci bahwa pasal 3 bersifat internal. Pasal 3 ayat 1 tidak ada perubahan, yaitu dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden.

“Lalu ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI, itu berada di koordinasi Kemenhan. Ini pasal dibuat supaya semua sinergi dan lebih rapi dalam administrasinya,” kata dia.

Elite Partai Gerindra, salah satu kepercayaan Presiden Prabowo Subianto ini mengemukakan pasal 53 tentang usia pensiun prajurit TNI mengacu pada UU institusi lain.

“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun,” ungkap Dasco.

Sedangkan untuk pasal 47 ayat 1 ada revisi jumlah K/L yang bisa diduduki prajurit aktif. Sebelum direvisi, ada 10 K/L yang bisa diduduki.

Namun saat direvisi akan ada penambahan karena di masing-masing UU instansi yang dimaksud mencantumkan bisa diduduki prajurit aktif.

“Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI disini kita masukan (ke revisi UU TNI). Kemudian untuk pengelola perbatasan itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” tutur Dasco.

Sementara pada pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

“Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” imbuh Wakil Ketua DPR RI itu. []

pasang iklan di sini