Peluang News, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar pihak kepolisian segera membebaskan ratusan demonstran yang beraksi dalam demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan adanya penangkapan tersebut.
Untuk itu, ia menegaskan, Komnas HAM meminta agar Polda Metro Jaya dapat segera melepas 159 demonstran itu.
“Kami, Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa ini,” ujar Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Selain itu, ia juga menyayangkan adanya pembubaran secara paksa dalam aksi unjuk rasa yang dihadiri oleh ribuan orang tersebut.
Hal ini dikarenakan, menurutnya, para demonstran berhak untuk menyampaikan suara atau pendapatnya terkait RUU Pilkada yang tengah hangat diperbincangkan hingga saat ini.
“Apalagi adanya keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucap Anis.
“Oleh sebab itu, Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum harus memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan,” tambahnya.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa atau demonstrasi besar-besaran ini digelar imbas pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui adanya Revisi UU Pilkada nomor 10 tahun 2016.
Padahal, rapat pembahasan itu dinilai sangat janggal karena hanya berlangsung selama tujuh jam tepatnya pada Rabu (21/8/2024).
Terlebih, Baleg DPR RI sebelumnya juga berupaya untuk segera mengesahkan revisi tersebut dalam rapat paripurna yang rencananya digelar pada Kamis (22/8/2024).
Namun, rapat paripurna tersebut batal diselenggarakan dan polemik terkait RUU Pilkada ini masih terus menjadi topik hangat bagi seluruh masyarakat di Indonesia.