hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Kominfo Siapkan Advokasi Pelindungan Data Pribadi di Forum Internasional dan Regional

Peluangnews, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen, akan melakukan advokasi pembahasan isu pelindungan data pribadi di berbagai forum internasional dan regional.

“Di forum internasional, khususnya di Presidensi G20 Indonesia, melalui Digital Economy Working Group. Kami mendorong diskusi terkait kesepahaman bersama mengenai nilai-nilai arus data lintas batas agar mengakomodasi nilai fairness, lawfulness, dan transparency,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Sementara di tingkat ASEAN, bertepatan dengan momen Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023, Indonesia mendukung inisiatif pembahasan lebih lanjut Joint Guide on Model Contractual Clauses for Data Transfer – Use Cases.

“Dokumen ini akan membantu penerapan ASEAN Model Contractual Clauses yang Indonesia dukung di tahun 2021,” tutur Budi.

Lebih lanjut, Menkominfo menyampaikan, meskipun terdapat berbagai legislasi pelindungan data dan privasi di berbagai negara, namun sifat teknologi internet yang borderless dan memfasilitasi pengiriman data lintas batas membutuhkan pengaturan di tingkat global.

“Hal ini diperlukan agar konvergensi kebijakan yang mendukung interoperabilitas kegiatan pengiriman data dapat terwujud,” ungkap Budi.

Namun demikian, Keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Menkominfo menyatakan, regulasi itu perlu dibarengi dengan kondisi tata kelola pelindungan data pribadi yang selaras di tingkat global.  Di tingkat ASEAN, Kementerian Kominfo mendukung pembahasan The ASEAN Model Contractual Clauses for Cross Border Data Flows (ASEAN MCCs).

“Kami berupaya untuk menyertakan nilai-nilai tersebut yang tercermin dalam UU PDP (Undang Undang Pelindungan Data Pribadi) agar dapat ‘hidup’ dalam tata kelola data global,” tegas Budi. 

Pada tingkat global sendiri, hingga kini belum ada satu framework yang diadopsi oleh berbagai negara. Sifat framework yang ada saat ini masih berbasis organisasi, atau wilayah tertentu.

Sebagai contoh, adopsi skema kebijakan APEC CBPR (Asia-Pacific Economic Cooperation Cross-Border Privacy Rules) yang menyediakan kebijakan pengiriman data lintas batas bersifat sukarela dan dikembangkan untuk negara-negara APEC saja (Asia-Pacific Economic Cooperation).

Demikian pula dengan EU GDPR (European Union General Data Protection Regulation), yang merupakan regulasi tingkat regional di Uni Eropa sejatinya hanya berlaku untuk negara Uni Eropa serta Area Kerja Sama Ekonomi Eropa.

“Namun karena ketentuannya yang dianggap relevan dengan kebutuhan pengaturan pelindungan data pribadi saat ini, ketentuan EU GDPR pun banyak dirujuk oleh berbagai negara, termasuk di Indonesia,” tutur Budi.  (alb)

pasang iklan di sini