
Peluang News, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum di kementerian tersebut dalam penanganan kasus pada proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama periode 2020-2024.
Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail mengatakan Kemkomdigi berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Dia mengatakan sebagai institusi yang taat hukum, Kementerian Komdigi siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung pada kasus tersebut.
“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” ujarnya melalui keterangan tertulis Komdigi yang disampaikan akhir pekan ini.
Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS pada dasarnya dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.
Namun, dia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program Kementerian.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini tengah melakukan penyelidikan dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara.
Kasus ini bermula pada 2020 keika Kementerian Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta sebagai vendor.
Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar. Dalam pelaksanaannya, pada tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo yang diduga bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan vendor tertentu.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar.
Kasus ini telah mengakibatkan serangan ransomware yang membuat data diri sebagian penduduk RI terekspos 2024 lalu.