
Peluangnews, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Banyuwangi, Jawa Timur menyampaikan, implementasi penangkapan ikan terukur (PIT) sebagai kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin berpacu dengan waktu. Oleh karena masa pemerintahan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo (presiden ke-7 Republik Indonesia) berakhir tahun depan, serta kemungkinan ada menteri baru.
“Mau dikebut (implementasi PIT)? Tidak bisa. Kami sudah beberapa kali meeting, bahas mengenai kemungkinan PIT, (pengusaha, nelayan) tidak terpengaruh (implementasi),” kata Ketua KADIN Banyuwangi, Jawa Timur, David Wijaya mengatakan kepada Redaksi, Kamis (11/5/2023).
Implementasi PIT, terkait dengan mekanisme kuota dan zonasi yang ditetapkan dalam PIT dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan di laut. PIT diundangkan awal tahun ini, dijadikan hal yang sangat strategis. KKP ingin menjadikan PIT sebagai role model oleh Menteri Trenggono (Menteri Kelautan dan Perikanan) dalam rangka mengelola sumber daya ikan secara berkelanjutan.
Usaha pengolahan ikan sarden kaleng di Banyuwangi, khususnya kecamatan Muncar juga lebih mengandalkan ikan-ikan lemuru yang berukuran kecil. Otomatis, kapal-kapal nelayan untuk menangkap ikan lemuru juga berbobot di bawah 30 GT.
“Bobot kapal 30 GT ke bawah, atau penangkapan yang bukan di laut lepas, batasnya 12 mil dari lepas. Kalau untuk kapal-kapal yang ada di pelabuhan Muncar, tidak masuk kategori tersebut. Kami tidak terpengaruh kebijakan PIT,” kata CEO PT Sumber Yalasamudra.
Menurut di, ikan berukuran kecil seperti lemuru bukan target tangkapan kapal-kapal besar yang bobotnya di atas 30 GT dan di atas 12 mil. Sementara kapal nelayan Muncar masih sangat tradisional, memang porsinya pas untuk menangkap lemuru. Ikan lemuru merupakan hasil tangkapan utama alat tangkap pukat cincin di Muncar sampai perairan Selat Bali.
“Kalau kapal-kapal di Muncar, Selat Bali menarget lemuru, pasti rugi. Harga lemuru murah. Ikan-ikan kecil lebih cepat rusak. Pengusaha atau pemilik kapal-kapal ikan pasti berpikir untuk, sehingga mereka tangkap ikan besar seperti tuna, cakalang,” kata David Wijaya.

Di tempat berbeda, Kepala Bidang peternakan dan perikanan APINDO (asosiasi pengusaha Indonesia) Hendra Sugandhi menilai, belum adanya peraturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur hendaknya tidak dijadikan alasan untuk menghentikan proses perizinan berusaha. “Ini berdampak negatif bagi nelayan pelaku usaha,” tegas dia.
Setelah menuai pro-kontra sekitar dua tahun, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) akhirnya ditetapkan dan diundangkan pada 6 Maret 2023. Tujuan PIT ini untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha serta bagi negara.
“KKP belum mempersiapkan peraturan turunannya sehingga implementasi PIT menjadi terkatung-katung. Lebih miris lagi, Direktorat Perizinan KKP menghentikan proses permohonan izin berusaha termasuk surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) dengan alasan masih menunggu implementasi PP No 11/2023. Ini sangat kontraproduktif dan bertentangan dengan tujuan PIT sehingga menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakpastian berusaha,” jelas Hendra Sugandhi mengatakan kepada Redaksi. (alb)





