
PeluangNews, Jakarta — Pemerintah memastikan harga kedelai nasional masih dalam kondisi terkendali meski terjadi kenaikan di beberapa wilayah. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan importir dan distributor wajib mematuhi harga acuan pemerintah, atau berisiko dikenai sanksi hingga pencabutan izin.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan pemerintah terus memantau pergerakan harga kedelai, khususnya pasokan impor yang menjadi sumber utama kebutuhan nasional. Hingga saat ini, harga kedelai di tingkat pengrajin tahu dan tempe dinilai masih berada dalam batas wajar.
“Kami intensif berkoordinasi dengan teman-teman importir. Kenaikan memang ada, tetapi masih tidak terlalu signifikan dan dalam kategori wajar. Secara ketentuan, harga saat ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan,” ujar Ketut.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional per 13 April 2026 yang dihimpun dari Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), harga kedelai di DKI Jakarta berkisar antara Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram. Rata-rata harga kedelai di wilayah Jawa tercatat Rp10.555 per kilogram.
Sementara itu, harga kedelai di Sumatera relatif lebih tinggi dengan rata-rata Rp11.450 per kilogram. Di Sulawesi, harga kedelai berada di kisaran Rp11.113 per kilogram. Adapun wilayah Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing mencatat rata-rata harga Rp10.550 dan Rp10.908 per kilogram.
“Memang ada harga yang menyentuh Rp12.000, seperti di Aceh dan Sumatera Utara. Namun secara umum harga di tingkat pengrajin tahu tempe masih sesuai harga acuan,” jelas Ketut.
Harga Acuan Penjualan (HAP) kedelai telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Pemerintah menetapkan harga maksimal kedelai lokal di tingkat pengrajin sebesar Rp11.400 per kilogram. Sementara kedelai impor ditetapkan maksimal Rp12.000 per kilogram dengan asumsi harga di tingkat importir Rp11.500 per kilogram.
Bapanas menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran harga. Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan mencabut izin distributor maupun importir yang menaikkan harga secara tidak wajar.
“Bapak Kepala Bapanas sangat tegas. Jika ada yang melebihi kewajaran, kami bisa mencabut izin distributor dan menahan izin importir. Keuntungan tidak boleh berlebihan, kewajaran harus dijaga,” tegas Ketut.
Pemerintah juga menyiapkan langkah intervensi apabila harga kedelai di tingkat pengrajin melampaui Rp12.000 per kilogram. Saat ini, sebagian besar harga kedelai nasional masih berada di bawah batas tersebut.
Selain pengawasan harga, pemerintah juga memperkuat stabilisasi melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP). Sepanjang 2025, Bapanas bersama mitra daerah telah menyalurkan 120.800 kilogram kedelai kepada pengrajin tahu dan tempe. Program ini membantu menekan harga karena biaya transportasi ditanggung pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, turut menegaskan agar importir tidak mengambil keuntungan berlebihan di tengah kebutuhan kedelai yang tinggi.
“Terkait kedelai, kami sudah minta importir jangan mengambil keuntungan besar. Naik boleh, tapi jangan sampai menekan saudara-saudara kita yang membutuhkan. Ini kesempatan berbuat baik untuk bangsa,” kata Amran.
Ketergantungan Indonesia terhadap kedelai impor masih cukup besar. Berdasarkan proyeksi Neraca Pangan Kedelai 2026, produksi kedelai dalam negeri diperkirakan hanya mencapai 277,5 ribu ton. Sementara kebutuhan konsumsi nasional mencapai 2,74 juta ton per tahun, yang sebagian besar digunakan untuk produksi tahu dan tempe.
Kondisi tersebut membuat stabilitas harga kedelai menjadi perhatian penting pemerintah agar pelaku usaha tahu dan tempe tetap dapat berproduksi dan harga pangan berbasis kedelai tetap terjangkau masyarakat.








