hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, hari ini, Rabu (6/12/2023).

Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua Firli untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, kali ini ia hadir melewati lobi Gedung Bareskrim Polri, akan tetapi tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat para awak media melontarkan berbagai pertanyaan kepadanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian,” kata Ade.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

pasang iklan di sini