Pemerintah sosialisasi Aturan pembaruan Kepmen tentang RIJTDGBN tahun 2012
Peluang, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melakukan sosialisasi penetapan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor Nomor 10.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang RIJTDGBN Tahun 2022-2031 yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2023 yang lalu.
Penetapan RIJTDGBN tersebut, merupakan dukungan Pemerintah dalam rangka perbaikan pembangunan dan pengembangan infrastruktur migas khususnya infrastruktur hilir gas bumi.
Kepmen ESDM tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional itu, disusun dengan berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.
“Aturan tersebut merupakan pembaruan Kepmen tentang RIJTDGBN tahun 2012. Tentunya ini bisa terwujud berkat dukungan stakeholder,” ujar Direktur Pembinaan Program Migas Mustafid Gunawan dalam keterangannya Selasa (14/3).
Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan Bappenas, SKK Migas, BPH Migas, KKKS dan Badan Usaha Hilir Migas tersebut, Mustafid memaparkan, RIJTDGBN mencakup Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi (WJD), serta Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi.
Kementerian ESDM berperan dalam meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan akses infrastruktur gas bumi nasional. Melalui RIJTDGBN ini, diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur gas bumi, keputusan investasi dan pengembangan pasar gas bumi domestik.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Pokja Penyiapan Program Migas Rizal Fajar Muttaqin menyampaikan, penetapan RIJTDGBN berdasarkan prakarsa BUMN/swasta, rencana Pemerintah dan usulan BPH Migas dan stakeholder terkait, dengan mempertimbangkan supply-demand gas bumi, konektivitas terhadap infrastruktur eksisting, harga gas bumi, moda transportasi gas bumi, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) dan perencanaan pembangunan kawasan industri.
“RIJTDGBN ini menjadi acuan rencana investasi, lelang Ruas Transmisi dan WJD, penugasan Pemerintah kepada BUMN dan pengembangan pasar domestik,” kata Rizal.
Lebih lanjut dia menjelaskan, selain membagi RIJTDGBN dalam 6 region, aturan ini terdiri atas, peta Ruas Transmisi, WJD serta Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini. (alb)