
Peluangnews, Jakarta – Dalam menyambut peringatan hari International The Day for the Fight Against IUU Fishing (Hari Internasional Perlawanan Terhadap IUU Fishing), Senin (5/6/2023), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk terus memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan pengawasan terintgrasi berbasis teknologi.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, bahwa pihaknya berkomitmen akan membenahi pengaturan mengenai penangkapan ikan di laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang telah diberlakukan secara resmi pada tahun ini.
“Melalui PIT, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi, sehingga mampu mencegah terjadinya tindakan IUUF sekaligus mempromosikan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab,” ujar Trenggono.

Menteri KKP menegaskan, bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan satu dari lima program prioritas Ekonomi Biru yang tengah diusungnya untuk memulihkan ekologi laut. Ia memastikan bahwa dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, pihaknya telah menyiapkan armada patroli di lapangan yang dipersenjatai lengkap dan terintegrasi dengan pesawat air surveillance dan teknologi berbasis satelit (Integrated Surveillance System). (alb)





