hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

BPOM Ungkap Ratusan Ribu Tautan Penjualan Produk Ilegal di Marketplace

BPOM/ Foto: Ist

PeluangNews, Jakarta – Pengawasan ketat terhadap peredaran obat dan makanan di ruang digital terus diperkuat. Sepanjang 2025, BPOM menemukan ribuan akun serta 197.725 tautan penjualan produk ilegal atau tidak sesuai ketentuan di berbagai marketplace.

“Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun dan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal/tidak sesuai dengan ketentuan,” papar Kepala BPOM Taruna Ikrar pada akhir Januari 2026 lalu.

Dari jumlah tersebut, penjualan kosmetik ilegal menjadi yang terbanyak dengan 73.722 tautan. Disusul obat bahan alam (OBA) termasuk obat kuasi sebanyak 39.386 tautan, obat 35.984 tautan, pangan olahan 32.684 tautan, serta suplemen makanan 15.949 tautan. Potensi nilai ekonomi pencegahan peredaran produk ilegal ini mencapai Rp49,82 triliun dan disebut berhasil melindungi 6,95 juta masyarakat Indonesia dari bahaya produk ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

Sebagai langkah lanjutan, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan takedown tautan dari akun-akun tersebut. Total keseluruhan produk yang ditindak mencapai 34,8 juta unit, baik produk dalam negeri maupun yang berasal dari Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Tailan, dan Malaysia.

“Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal/mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace. Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk,” sebut Taruna Ikrar di Jakarta (20/2/2026).

Kosmetik ilegal atau mengandung hidrokinon tercatat sebagai komoditas terbanyak dengan hampir 4,6 juta produk. Produk ini berasal dari dalam negeri dan Tiongkok, dengan wilayah penjualan terbanyak di Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang, di antaranya Cream Racikan Farmasi dan CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series. Dari top 10 kosmetik ilegal tersebut, Toner Pelicin Ekstrak Lemon dipastikan mengandung hidrokinon yang dilarang dalam kosmetik karena berpotensi menyebabkan penggelapan warna kulit serta perubahan warna kornea dan kuku.

“Produk OBA ilegal/mengandung bahan kimia obat (BKO) merupakan komoditas terbanyak kedua yang ditemukan di penjualan online yang mencapai 2 juta produk berasal dari Indonesia dan Tiongkok,” lanjut Taruna Ikrar. Produk seperti Ramuan China Buah Merah Papua dan Zudaifu paling banyak dijual di Kabupaten Cilacap dan Jakarta Barat. Beberapa di antaranya teridentifikasi mengandung BKO seperti parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, dan diklofenak.

Selain OBA, obat dan obat kuasi ilegal juga ditemukan lebih dari 2,4 juta produk. Pi Kang Wang dan Swiss Paris Lotion banyak dijual di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Sementara Lumbar Spine Cooling Gel dan Dictamni Huatuo Hemorrhoids Cream banyak beredar di Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang. Produk-produk ini berasal dari Indonesia, Tiongkok, Amerika Serikat, Malaysia, dan Tailan.

Hasil patroli siber juga mengungkap suplemen kesehatan dan pangan olahan ilegal yang mengandung BKO. Soloco Candy dan Akiyo Candy terdeteksi mengandung tadalafil, sementara Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama mengandung sildenafil. Untuk suplemen, Pinky Pelangsing mengandung sibutramin dan Vimax Capsule mengandung tadalafil. Penggunaan BKO pada OBA, suplemen kesehatan, dan pangan olahan dilarang karena dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, memicu serangan jantung, hingga kematian.

BPOM menyatakan akan terus meningkatkan intensitas dan kualitas pengawasan marketplace, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam penindakan produk ilegal demi menciptakan pasar digital yang aman. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha e-commerce agar menjamin keamanan dan mutu produk hingga sampai ke tangan konsumen.

“Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” imbau Taruna Ikrar.

Melalui penindakan dan pengumuman daftar produk ilegal tersebut, BPOM menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang obat dan makanan, dengan menempatkan perlindungan kesehatan, keselamatan, dan hak konsumen sebagai prioritas utama.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate