hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Bantuan Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Buruh

Tahun ini, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp900 ribu kepada 13,3 juta buruh. BSU 2026 diperuntukkan bagi pekerja pada kuartal IV-2026. BSU 2026 akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja sekaligus untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Besaran bantuan mencapai Rp 300.000 per bulan. Artinya, setiap pekerja yang menerima BSU 2026 akan mendapatkan total bantuan Rp 900.000.

Kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga dalam keterangan pers. Hanya saja, hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara rinci kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026. Jadwal pencairan dan mekanisme penyalurannya juga belum disampaikan. Selain itu, laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id belum memuat informasi mengenai penerima BSU 2026.

Informasi yang tersedia saat ini masih berkaitan dengan program BSU 2025. Syarat penerima BSU 2026 belum diumumkan Pemerintah belum menetapkan kriteria resmi penerima BSU 2026. Namun sebagai gambaran, ketentuan BSU 2025 diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker No. 10/2022.

Penerima Program Keluarga Harapan/PKH bukan prioritas BSU 2025. Sebagai gambaran, PKH menyasar keluarga penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan besaran bantuan yang berbeda sesuai kategori penerima. Berdasarkan informasi Kementerian Sosial, bantuan PKH dapat mencapai Rp 2.700.000 per tahap atau tiga bulan, tergantung kategori penerima.

Siapa saja pekerja yang dapat BSU itu? Jika mengacu pada BSU 2025, syarat penerima BSU 2025 antara lain:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;
– Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah;
– Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri;
– Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.●(Nay)

pasang iklan di sini
lpdb.go.id