hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Bantuan Permodalan, Pembiayaan atau Hibah?

Terminologi ketiga kata dalam judul tulisan di atas akhir-akhir ini makin popular, terlebih di era pandemic covid-19 ini. Pada bulan ketiga sejak pandemic covid-19 melanda tahun lalu, Pemerintah beserta kelembagaan yang ada disibukkan dengan mencari sasaran penerima (bantuan) hibah yang sangat terkenal dengan istilah BPUM (bantuan permodalan usaha mikro). Terlepas antara pro dan kontra terkait bentuk stimulus ekonomi dari pemerintah ini, program ini ikut membantu mempertahankan daya beli masyarakat menengah bawah (grassroot). Sehingga gejolak sosial dapat di tekan dan dikendalikan dengan baik.

Saat ini kondisi perekonomian nasional sedang melakukan recovery, pelan tapi pasti menuju pada kondisi normal baru. Tahun ini Pemerintah akan Kembali memberikan stimulus permodalan kepada wirausaha baru. Penggunaan kata “permodalan” ini semestinya konsisten dengan terminology “modal” dalam konteks “finance”. Modal adalah sumber dana yang merepresentasikan kepemilikan atas suatu entitas. Modal bukanlah Hutang “liabilitas” yang keberadaannya hakikatnya miliki orang lain dan pada saatnya harus “wajib” dikembalikan. Sebaliknya, “modal” melekat antara pemilik dengan entitasnya. Sehingga jika menggunakan istilah permodalan, hakikatnya kita sedang berbicara “bisnis” dan keikursertaan “pemberi modal” dalam entitas hakikatnya tetap melekat karena menjadi bagian dari pemilik entitas tersebut. Nah, Ketika pemerintah memberikan bantuan permodalan berarti pemerintah juga memiliki kewajiban untuk terlibat dalam pengendalian atas permodalan tersebut. Lalu, bagaimana caranya?

Dalam teori keuangan kita mengenal theory agency, jika kita aplikasikan dalam konteks bantuan permodalan dari pemerintah ke Usaha mikro kecil, maka Pemerintah dapat menggunakan theory agency melalui para pendamping UKM. Pendamping UMK sebagai agen pemerintah dapat memiliki “kewenangan” secara proporsional dalam mengendalikan usaha mikro kecil (UMK) agar dapat beroperasi secara efektif dan efisien. Dampaknya, apabila usaha tumbuh berkembang dan menghasilkan laba, maka bagian stock sharing dari pemerintah dapat menjadi bagian yang dinikmati oleh pendamping UMK. Konsep ini akan memunculkan symbiosis mutualism.

Pada intinya, dalam upaya menumbuhkankembangkan usaha mikro kecil dan wirausaha pemula tidak cukup hanya sekedar bantuan modal, tapi perlu juga ada pendampingan untuk mendapatkan sumber pasokan, akses pasar, akses teknologi dan akses legalitas usahanya. Namun yang menjadi tantangan Ketika program bantuan tidak integrated dengan pendampingan, maka tidak akan efektif. Tantangannya Ketika program pendampingan berdiri sendiri tanpa ada engagement dengan aspek permodalan, maka akan “costly” dan “short term” tanpa keberlanjutan.

Ketika ada bantuan permodalan, maka pemberi modal ikut bertanggung jawab terhadap eksistensi “modal” dan menumbuhkannya melalui penggunaan/membelanjai/mengakuisisi asset-aset produktif yang mampu men-generate revenue. Konsekuensi logis bantuan permodalan adalah berupa “ stock sharing” yang juga memandatkan kepada pemberi modal untuk memantau, membina dan mengawasi entitas yang diberinya “modal” agar modal-nya dapat growth dan sustain

BANDLING SYSTEM dalam bantuan permodalam menjadi keniscayaan, Ketika ada stock sharing dari pemerintah semestinya, kepemilikan atas modal yang chip-in dalam usaha mikro kecil tersebut secara proporsional sebahagian juga menjadi milik pendamping usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah. Sehingga ada tuntutan moral bagi pendamping usaha untuk konsisten mendampingi karena sebagaian bantuan modal tersebut adalah bagian dari menjadi miliknya. Secara teknis dan teoritis modal tidak dapat ditarik dalam bentuk tunai oleh masing-masing pihak, sebab jika ada penarikan modal berarti eksistensi entitas berhenti.

Permodalan dan pembiayaan?

Tahapan bantuan (grant) sebagai media stabilisasi atas goncangan ekonomi, menurut hemat penulis sudah cukup baik, namun pasca bantuan bentuk program yang dibutuhkan oleh masyarakat menengah bawah (grassroot) adalah Permodalan. Permodalan selalu diartikan “UANG” padahal permodalan dapat berbentuk apa saja sepanjang memiliki manfaat ekonomi atas asset tersebut. Sebagai contoh, usaha mikro memerlukan gerobak untuk jualan “bubur ayam” , maka Pemerintah dapat memberikan modal usaha (investasi) berupa gerobak, begitu juga usaha mikro yang ingin membuka usaha laundry, maka bentuk permodalan yang tepat sasaran adalah melalui pengadaan mesin cuci, dan sebagainya.

Sekali lagi, inisiasi kebutuhan sejak awal sudah melibatkan “Pendamping UMK”, dan UMK juga akan merasa bertanggung jawab sepenuh hati, karena asset yang akan dibeli oleh UMK, Pendamiping akan ikut memilikinya juga, sebagai stock sharing dari Pemerintah. Strategi ini adalah Langkah awal agar dana modal yang diberikan oleh Pemerintah kepada UMK tidak mubazir dan menguap tanpa bekas?

Langkah selanjutnya :

Usaha mikro yang sudah dapat beroperasi dan mampu menghasilkan pendapatan dan keuntungan perlu di dorong untuk memperluas akses jangkauan pasar dan pasar sasarannya. Konsekuensi logis dari pertumbuhan pasar adalah adanya peningkatan produksi. Peningkatan produksi memerlukan modal tambahan, nah di sinilah pembiayaan mulai dapat diterapkan. Akses pembiayaan sudah dapat masuk, karena dari aspek kelayakan usaha akan terpenuhi. Usaha yang sudah mampu menghasilkan cash flow, sebenarnya sudah di-nilai feasible karena sudah ada pendapatan yang dapat menjadi sumber pembayaran kewajiban atas pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga keuangan.

Pilihan Lembaga keuangan, dalam usaha yang masih infant tentunya perlu Lembaga pembiayaan alternatif. Walaupun usaha sudah feasible belum tentu bankable. Lembaga keuangan alternatif seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP/KSPPS) dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi wirausaha pemula ini. Untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari koperasi, tentunya wirausaha pemula harus mendaftarkan diri menjadi anggota Koperasi terlebih dahulu. Nah, jika tahapan ini berhasil, maka Koperasi juga akan ikut bertumbuh.

Program pembentukan wirausaha pemula sebanyak 1,5 juta sampai tahun 2023, akan menjadi keniscayaan, jika program-program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran. SEMOGA!

pasang iklan di sini