
PeluangNews, Tangerang – Potensi energi matahari dan air didorong menjadi solusi untuk memperluas akses listrik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang selama ini terkendala infrastruktur dan mahalnya biaya pembangunan jaringan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah mempercepat terobosan energi terbarukan berbasis potensi lokal agar masyarakat di wilayah terpencil dapat menikmati layanan listrik.
“Tetapi suka dan tidak suka, mau dan tidak mau, pemerintah sebenarnya sudah harus lakukan terobosan terhadap pembangunan energi listrik ini di daerah 3T,” ujar Ribka dalam Simposium Energi bertema “Ketahanan Energi Nasional Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan” di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (15/10/2026).
Menurut Ribka, kondisi geografis yang sulit dijangkau, jarak antarpemukiman yang berjauhan, serta keterbatasan infrastruktur jaringan membuat penyediaan listrik di wilayah 3T membutuhkan biaya besar. Karena itu, pendekatan pembangunan energi perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah, termasuk melalui pemanfaatan sumber energi terbarukan yang tersedia secara lokal.
Salah satu opsi yang didorong adalah sistem kelistrikan mandiri atau off-grid, yakni penyediaan listrik tanpa harus terhubung dengan jaringan listrik utama. Skema ini dinilai dapat menjadi alternatif bagi desa terpencil dan kawasan perbatasan yang sulit dijangkau jaringan konvensional.
Namun, Ribka menilai pengembangan sistem tersebut membutuhkan dukungan regulasi yang memadai. Aturan yang jelas dan tidak tumpang tindih diperlukan agar pemerintah daerah maupun pelaku usaha dapat mengembangkan infrastruktur energi sesuai kebutuhan wilayah.
“Kalau boleh mungkin kita akan cek kembali terkait regulasi,” ungkapnya.
Ia menyoroti perlunya koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam penyusunan kebijakan energi. Regulasi yang masih bersifat sektoral dan belum tersinkronisasi berpotensi menyulitkan pemerintah daerah ketika menerapkan program di lapangan.
Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah, termasuk memfasilitasi penyusunan regulasi daerah yang mendukung investasi di sektor energi.
Ribka juga menekankan pentingnya menyelaraskan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sinkronisasi tersebut diperlukan agar perencanaan penyediaan listrik sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, terutama untuk memperluas layanan di wilayah 3T.
Selain regulasi, persoalan pendanaan menjadi tantangan yang perlu diselesaikan. Kemampuan fiskal setiap daerah berbeda-beda, sementara pembangunan infrastruktur energi membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Karena itu, Ribka mendorong kemitraan antara pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mendukung pengembangan energi di daerah.
Ia juga mengajak Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) berkontribusi melalui diskusi dan penyusunan rekomendasi kepada pemerintah. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya kebijakan pengembangan energi terbarukan berbasis potensi lokal sekaligus mendorong perbaikan regulasi.
“Jadi sangat dibutuhkan ada kerja sama lintas sektor, atau lintas kementerian dalam rangka kita membangun, atau melakukan program-program kebijakan yang pro kepada rakyat,” tandasnya.
Ribka menegaskan, akses listrik merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara merata, termasuk bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Pemanfaatan energi terbarukan yang disesuaikan dengan potensi daerah, didukung regulasi yang selaras dan kemitraan lintas sektor, diharapkan dapat mempercepat pemerataan layanan listrik sekaligus memperkuat pembangunan di kawasan 3T.








