hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Bisnis  

Waspada, 34 Kosmetik Positif Zat Berbahaya

Kepala BPOM Taruna Ikrar. Foto: infopublik
Kepala BPOM Taruna Ikrar. Foto: infopublik

PeluangNews, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan telah menemukan 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan BPOM selama periode April—Juni 2025.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pihaknya sudah mengambil langkah tegas. “Kami telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, BPOM juga melakukan penertiban langsung melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia. “Kami turun ke fasilitas produksi, distribusi, hingga retail untuk menertibkan kosmetik ilegal,” jelas Taruna.

Ia menambahkan, BPOM tengah menelusuri lebih lanjut peredaran kosmetik berbahaya, terutama yang diproduksi oleh pihak tanpa izin resmi. “Jika ditemukan indikasi pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia,” tegasnya.

Taruna mengingatkan sanksi berat menanti pelaku usaha nakal. “Produsen atau pengedar kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dipidana berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.

Dari total 34 temuan, sebanyak 28 item merupakan produk hasil kontrak produksi, dua item produk lokal, dan empat item impor. “Seluruh temuan positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid. Zat-zat ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen,” jelas Taruna.

Ia kembali mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan bisnis sesuai aturan. “Kami minta pelaku usaha patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Taruna juga mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif. “Kami minta konsumen tidak menggunakan produk-produk yang mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam lampiran siaran pers ataupun yang sudah diumumkan BPOM sebelumnya,” pungkasnya.

pasang iklan di sini