
Peluang News, Jakarta – Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) bakal disahkan DPR RI pada Selasa pekan depan (18/2/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, mekanisme penerbitan RUU Minerba berada di DPR. Sebab, RUU Minerba itu usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Karena itu, pihaknya akan mengikuti mekanisme dari para wakil rakyat tersebut.
“Mekanismenya ada di DPR, jadi kita mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh DPR,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Dia mengungkapkan saat ini RUU Minerba masih dalam proses pembahasan inventarisasi masalah (DIM). Selain itu, akan ada tim perumus dan sinkronisasi.
Tim tersebut dibentuk agar ketentuan dalam RUU Minerba tidak bertabrakan dengan undang-undang (UU) lain.
“Harapannya dengan proses yang sudah berjalan adanya pembahasan itu nanti di tim sinkronisasi dan tim perumus bisa segera diajukan di paripurna, nanti akan disampaikan lagi ke pemerintah,” kata Yuliot, menjelaskan.
Jadwal pengesahan revisi RUU Minerba pekan depan disampaikan oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Menteri Hukum pada Selasa (11/2/2025)
“Diharapkan, pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II, sehingga pada rapat paripurna (18/2/2025) RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU,” ujarnya di dalam ruang rapat Baleg. []