
PeluangNews, Jakarta – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN Kemendag) mengaku memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer yang melanggar aturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.
Dirjen PKTN Moga Simatupang mengatakan, pihaknya telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi selama November 2024 hingga 12 Maret 2025.
“Dari pengawasan itu, 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Dia mengungkapkan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan diantaranya penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Diutarakan pula, terdapat temuan penjualan Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET, serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata.
Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Pelaku usaha juga tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.
Selanjutnya, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.
Apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Permendag No.18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.
Bila terus melanggar, kata Moga, maka sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Sementara itu, berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.
“Jika melanggar ketentuan atau tidak sesuai berat bersih, ukuran atau takaran maka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” ujar dia, menegaskan.
Moga menambahkan Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.
Dari hasil pengawasan itu, 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.
Pada bagian lain, Kemendag telah meminta produsen untuk menambah jumlah pasokan Minyakita menjadi dua kali lipat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2025. []