
Peluang news, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku akan segera memanggil Pakar Telekomunikasi dan Multimedia (Telematika), Roy Suryo imbas melakukan tudingan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
“Ya, ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X atau Twitter bernama @KRMTRoySuryo1,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya tengah menganalisis dan mendalami laporan tersebut.
Menurut Erdi, penyidik juga akan segera memanggil atau meminta klarifikasi terhadap pihak pelapor dan terlapor dalam LP ini.
“Jadi, setelah menerima laporan, langkah selanjutnya adalah penyidik akan melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” jelasnya.
Kendati demukian, Erdi belum memaparkan secara detail mengenai waktu dan keterangan lebih lanjut terkait klarifikasi tersebut.
Ia hanya mengatakan, semua laporan yang masuk ke Bareskrim pasti akan segera diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, terdapat dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pakar Telematika, Roy Suryo atas tudingan terkait dugaan penggunaan alat bantu dengar cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat menjalani debat cawapres pada beberapa waktu lalu.
Yang pertama, laporan ini dibuat oleh organisasi Pilar 08 dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024.
Sementara yang kedua dibuat oleh Cyber Indonesia dan telah teregister dengan nomor polisi atau LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Dalam kedua laporan tersebut, mantan Kemenpora ini dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.