hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Presiden Prabowo Tanda Tangani PP Pengupahan, Begini Rumusan Besaran Kenaikan Upahnya

Pemerintah Kebut Penyelesaian Revisi UU Ketenagakerjaan, Uji Publik Masuki Tahap Akhir
Menteri Tenaga Kerja Yassierli/dok.peluangnews

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan besaran kenaikan upah buruh. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Yassierli mengatakan, Prabowo mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah.

“Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.

Dia menjelaskan alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Dengan rumus itu, lanjut Menaker, maka besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda. Perhitungan kenaikan upah minimum, kata dia, menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.

Hasilnya lalu diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan ke publik.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.

Dalam PP itu disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan bisa menetapkan UMSK.

“Khusus untuk 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025,” ucap Yassierli, menutup. []

pasang iklan di sini