
Peluang News, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto mengharapkan Presiden Joko Widodo sebaiknya merevisi aturan sebelum menjalankan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.
Presiden agar membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, bila menginginkan mengatur BBM bersubsidi tepat sasaran khususnya Pertalite.
“Program ini tidak serta-merta dapat dijalankan pemerintah pada 1 September. Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait,” kata Mulyanto dalam keterangan persnya, Senin (22/7/2024).
Perpres Nomor 191 tahun 2014 di atas baru mengatur pembatasan BBM bersubsidi jenis solar.
Saat ini belum terdapat regulasi mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
“Jadi regulasi itu harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” tutur Mulyanto.
Dia meminta pembatasan BBM bersubsidi dilakukan secara bertahap. Mulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan hingga tahap uji coba kebijakan.
“Setelah uji coba secara bertahap, sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri, baru kebijakan tersebut dapat diimplementasikan,” ujarnya.
Mulyanto mengutarakan pembatasan secara bertahap sebaiknya dilakukan supaya masyarakat tidak terkejut dan memicu reaksi negatif terkait kebijakan itu.
“Ini kan prosedur yang lumrah dalam penerapan kebijakan publik. Tidak bisa grasa-grusu. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” ujar dia.
Mulyanto memperkirakan jika dilihat dari kesiapan sarana penunjangnya, maka kebijakan pembatasan BBM bersubsidi, kemungkinan akan memasuki tahap sosialisasi pada 1 September 2024.
Dia memprediksi pemerintah baru bisa menerapkan secara penuh kebijakan itu pada awal 2025.
Meski begitu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024 mendatang.
“Tidak ada pembatasan, tetapi kita akan melihat berapa sebetulnya kebutuhan untuk desil terbawah,” ujar Airlangga baru-baru ini.
Pemerintah, katanya, akan mengelompokkan masyarakat yang berhak membeli BBM subsidi. Dan pemerintah pun akan mensosialisasikan penerapan program BBM bersubsidi baru kepada masyarakat. Tetapi program ini akan disosialisasikan pada 1 September 2024. []