Peluangnews, Jakarta – Polri menyatakan sampai hari ini sudah menerima 20 laporan polisi (LP) dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung. Rocky dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ya, sampai saat ini ada 20 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” ujar Dirtipum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat ditanya wartawan, di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Djuhandani merinci, ke 20 LP itu yakni dua LP berada di Bareskrim Polri, tiga LP di Polda Metro Jaya, tiga LP di Polda Sumatera Utara (Sumut) dan tujuh LP di Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
“Tiga LP di Polda Kalimantan Tengah dan dua LP di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya.
Semua LP tersebut, jelas Djuhandani, akan di tarik ke Mabes Polri karena obyek perkara dan terlapor semua sama.
Djuhandani menyebutkan, terdapat pula satu pengaduan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat itu.
Sebagaimana diketahui, pengamat politik, Rocky Gerung Kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya ata kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
Laporan dari Repdem itu, teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya sendiri tertulis atas nama Rocky Gerung
“Membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung,” kata Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Rocky diduga melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Aji)