
Peluang News, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan, penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) akan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, hari ini, Kamis (20/6/2024).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pelimpahan ini dilakukan usai seluruh berkas perkara tersangka itu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi, karena berkas sudah dinyatakan lengkap, maka berkas tersebut Insya Allah akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Sandi di Mabes Polri.
Selain itu, ia menegaskan, penyidikan kasus ini sudah ditangani oleh Polres Cirebon sejak 2016 silam.
Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di dua tempat, yaitu TKP penemuan kecelakaan lalu lintas, dan TKP terjadinya penganiayaan, yaitu ada di Polres Cirebon Kota dan Polres Cirebon Kabupaten.
Sehingga, kata Sandi, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganan tersebut dapat lebih baik dan komprehensif.
Sementara dalam penyidikan kasus Pegi alias Perong ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi dan 18 di antaranya adalah saksi yang memberatkan tersangka dan saksi yang meringankan.
“Kemudian ada juga saksi ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kami lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya,” tutur Sandi.
“Dengan dilimpahkannya perkara ini, maka kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya dengan tersangka Pegi alias Perong ini akan segera disidangkan, seperti yang sudah berlaku terhadap delapan tersangka sebelumnya,” imbuhnya.