
Peluang News, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali memberlakukan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan, Selasa (17/9/2024) hingga Jumat (20/9/2024).
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah mengurangi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor.
Ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta dengan dua sesi. Yaitu, pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengendara atau pengemudi wajib menyesuaikan waktu melintas, antara tanggal dan pelat nomor kendaraan.
Sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009, jika pengguna jalan melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Berikut daftar 25 titik ruas jalan Jakarta yang berlaku ganjil genap di pekan ini:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11.Jalan Suryopranoto
12.Jalan Balikpapan
13.Jalan Kyai Caringin
14.Jalan Tomang Raya
15.Jalan Jenderal S Parman
16.Jalan Gatot Subroto
17.Jalan MT Haryono
18.Jalan HR Rasuna Said
19.Jalan D.I Pandjaitan
20.Jalan Jenderal A. Yani
21.Jalan Pramuka
22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23.Jalan Kramat Raya
24.Jalan Stasiun Senen
25.Jalan Gunung Sahari. []