
PeluangNews, Jakarta – Program Minyak Goreng Rakyat MinyaKita yang diinisiasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau sepenuhnya mendapat dukungan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Amran menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita.
“Kami kejar yang diduga melanggar HET, kami kejar. Kami monitor terus sampai dimana. Tapi kami bukan fokus pada yang menjual kecil eceran. Kami fokus pada produsennya. Kami kejar di produsennya dan yang memanfaatkan situasi ini,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Amran kembali mengimbau seluruh pengusaha untuk tidak menaikkan harga. Ia menyebut ada dua perusahaan minyak goreng yang sebelumnya menaikkan harga, dan Bapanas bersama tim sudah turun langsung menindaklanjuti hingga tingkat produsen.
“Pak Sestama Bapanas sudah turun, Pak Deputi Bapanas sudah turun. Aku minta ditelusuri sampai produsennya, sampai pabriknya,” tambahnya.
Hasil sidak Bapanas bersama Kemendag dan Satgas Pangan Polri di Pasar Rumput, Jakarta, menunjukkan adanya praktik distributor yang menjual MinyaKita melalui skema bundling dengan minyak kemasan premium. Akibatnya, harga MinyaKita di tingkat pengecer melebihi HET yang ditetapkan, yakni mencapai Rp 15.700 per liter, padahal harga tertinggi seharusnya Rp 14.500 per liter.
“Sekali lagi kami minta kami sudah minta Satgas turun. Sekarang sudah turun, periksa, ditindak tegas. Jadi bukan lagi imbauan, tapi ditindak tegas, terutama minyak goreng. Kita sudah tetapkan HET, masih bermain-main, kita tindak tegas,” tegas Amran.
Menurut Amran, sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar dapat berupa pidana hingga pencabutan izin usaha. Ia menekankan bahwa Indonesia sebagai produsen minyak goreng terbesar dunia tidak seharusnya menjual dengan harga tinggi.
“Jangan semena-mena menggunakan kesempatan karena saudara kita mau Natal, mau tahun baru, sehingga malah seenak-enaknya. Tidak, kami minta, kami kejar, kami tindak. Kami minta Satgas Pangan Polri yang tindak,” pungkas Amran.
Harga MinyaKita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, yakni: tingkat D1 paling tinggi Rp 13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp 14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500 per liter. Sementara HET di tingkat konsumen ditetapkan Rp 15.700 per liter.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, ditegaskan bahwa MinyaKita bukan minyak goreng bersubsidi. MinyaKita adalah minyak goreng rakyat yang distribusinya diatur pemerintah agar terjangkau sesuai HET, tanpa menggunakan subsidi anggaran negara. Pemerintah memastikan ketersediaan dan keterjangkauannya melalui pengaturan distribusi yang efisien.








