
Peluang News, Jakarta – Pemerintah belum berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut Presiden Joko Widodo, ia belum menggelar rapat kabinet untuk membahas usulan tersebut.
“Endak, endak, endak. Belum ada pemikiran ke sana,” katanya saat keterangan pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024) sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Penegasan Jokowi tersebut menepis Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya mengatakan bahwa BBM subsidi akan dibatasi mulai 17 Agustus 2024.
Luhut mengatakan itu melalui akun Instagramnya @luhut.pandjaitan pada Rabu (10/7/2024). “Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi,” ujar Luhut dalam medsos itu.
Penegasan Luhut itu menyusul APBN yang mengalami defisit pada triwulan I dan diprediksi akan terus melebar hingga akhir 2024.
Dia berharap rencana yang tengah dipersiapkan ini dapat membantu menghemat APBN sekaligus mendorong penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Berbeda dengan Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan, pemerintah masih mendiskusikan lebih lanjut wacana pembatasan BBM subsidi dan belum memutuskan hasilnya.
Pemerintah masih akan membicarakan rencana tersebut.
“Belum, belum. Bukan belum goal, kita kan mesti rapat, di rapat koordinasikan dulu. Tentu ada perhitungan daripada konsekuensi fiskal juga ada,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, beberapa waktu lalu.
Kendati pun pemerintah tengah membahas pengetatan BBM subsidi, tetapi tidak ada rencana harga BBM akan ikut naik.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengemukakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil putusan dan penugasan dari kementerian pembuat kebijakan.
“Saya masih menunggu, kan saya sampaikan bahwa Kementerian BUMN bukan kementerian yang buat policy, tapi kita korporasi, tentu seluruh penugasan pemerintah kita jaga sebaik-baiknya,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Rencana pembatasan itu, lanjut dia, bertujuan agar BBM subsidi disalurkan kepada mereka yang membutuhkan atau tepat sasaran.
Pemerintah, katanya, juga perlu cermat menghitung ruang fiskal dalam pengalokasian subsidi BBM. Karena itu, dia berharap revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 bisa segera rampung. Dengan begitu, aturan penerima subsidi BBM menjadi semakin jelas. []