
ADA sebuah putusan yang membuat ruang kelas di Indonesia mendadak hening sejenak.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyebut, tidak menemukan bukti ijazah SMA atau yang setara atas nama Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dibacakan formal, legal standing ditolak, tapi catatan tentang bukti pendidikan itu tertinggal di paragraf pertimbangan.
MK tidak memvonis. MK hanya mencatat fakta: bukti itu tidak ada di persidangan.
Catatan kecil itu ternyata gaungnya sampai ke dinding kantor DPRD Sukabumi. Foto Wakil Presiden diturunkan. Bukan karena benci, mungkin karena bingung: foto harusnya dipajang dengan kebanggaan, bukan dengan tanda tanya.
Di luar gedung dewan, masyarakat mulai bersuara. Ada yang meminta Gibran mundur. Suaranya tidak keras, tapi konsisten. Datang dari kampus, dari ruang guru, dari warung kopi. Bukan karena ingin menjatuhkan, tapi karena kita diajari sejak SD bahwa syarat itu penting.
Di negeri ini, untuk melamar jadi staf kelurahan saja diminta fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir. Untuk jadi Wapres, tentu publik berharap standarnya lebih tinggi, bukan lebih longgar.
Di sinilah etik, moral, hukum, dan politik bertemu di satu meja, tapi tidak saling menyapa.
Secara hukum, perkara sudah selesai. Gibran sudah dilantik 20 Oktober 2024. Putusan MK final dan mengikat. Hukum memilih stabilitas.
Secara etik dan moral, ceritanya belum selesai. Bagaimana kita menjelaskan kepada anak-anak kita bahwa sekolah itu penting, jika di puncak kekuasaan ada catatan “ijazah tidak ditemukan”? Pendidikan bukan sekadar kertas, tapi ia adalah simbol proses, ketekunan, dan penghormatan pada aturan main.
Secara politik, timing-nya menarik untuk dicatat. Di hari yang sama MK membacakan putusan itu, Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu Presiden Prabowo Subianto selama dua jam di Kertanegara. Pengamanan ketat, tertutup, berlangsung malam hari.
Ajudan menyebutnya silaturahmi biasa. Kita hormati penjelasan itu. Pertemuan antar pemimpin bangsa memang perlu.
Hanya saja, publik terlanjur pandai membaca jeda. Ketika seorang ayah datang di malam putusan yang menyangkut anaknya, wajar jika publik berasumsi ada doa seorang ayah yang dititipkan: agar kebersamaan hingga 2029 tetap terjaga.
Tidak ada yang salah dari seorang ayah yang ingin menjaga anaknya. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah negara harus ikut menjaga dengan cara yang sama?
Foto yang diturunkan di Sukabumi mungkin akan dipasang kembali. Tuntutan mundur mungkin akan mereda. Tapi pertanyaan yang ditinggalkan MK itu akan tetap menggantung di ruang kelas:
Jika bukti pendidikan saja tidak ditemukan, dengan bukti apa kita akan mengajarkan pentingnya pendidikan?
Mungkin inilah saatnya kita tidak hanya bicara soal siapa yang berhak duduk di kursi Wapres, tapi juga tentang teladan apa yang ingin kita wariskan dari kursi itu.
Sebab kursi kekuasaan akan berganti, tapi catatan tentang ijazah yang tidak ditemukan itu, akan tinggal lama di buku pelajaran budi pekerti anak cucu kita. []








