hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Mentan Sidak Pasar, Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran dan Harga di Atas HET

Bapanas Usul Penambahan HET MinyaKita Khusus Wilayah Timur
Ilustrasi: Minyakita | Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Saat sidak itu, Mentan menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung.

Isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” kata Mentan Amran dengan nada tegas.

Dia langsung melakukan pembuktian takaran minyak goreng tersebut dengan membeli produknya kepada para pedagang di pasar itu.

Mentan kemudian memerintahkan jajarannya yang ikut dalam sidak agar melakukan penakaran dengan menggunakan gelas takar ukuran 1 liter disaksikan langsung aparat kepolisian dari Satgas Pangan.

Hasilnya, dari penakaran yang dilakukan, ditemukan minyak tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter hingga 0,8 liter. Kendati demikian, masih ada juga kemasan lain yang ukurannya telah sesuai 1 liter.

Amran mengungkapkan kekecewaannya karena temuan tersebut terjadi di bulan suci Ramadan, saat umat Islam sedang fokus menjalankan ibadah puasa.

“Saudara kita ini sedang mencari pahala di bulan Ramadan, tapi malah mencetak dosa dengan tindakan ini,” kata dia, menandaskan.

Mentan menegaskan perusahaan yang berbuat curang tersebut harus diproses jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” ujar Mentan, menambahkan.

Menurut dia, praktik itu sangat merugikan rakyat Indonesia, terutama masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Dia juga menegaskan tindakan itu tidak hanya merugikan saat puasa, tetapi juga di luar ibadah puasa.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Kabareskrim Polri termasuk Satgas Pangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika terbukti bersalah, produsen MinyaKita akan dipidanakan dan pabrik mereka akan ditutup.

“Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” kata Amran, menegaskan.

Meski begitu, dia meminta kepada pihak terkait agar pengecer yang ada di Pasar Lenteng Agung tidak diganggu karena tidak tahu menahu soal masalah tersebut. Bagi Mentan mereka hanya menjual produk itu.

“Ini jangan diganggu (pedagang di Pasar Lenteng Agung). Pak Satgas Pangan, jangan diganggu, minta tolong jangan diganggu. Tetapi dikejar yang ada mereknya tercantum. Begitu benar, ditutup,” kata Amran Sulaiman.

Pada kesempatan itu, Mentan juga menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.

Dia mengaku melakukan keliling dan sidak untuk melihat langsung kondisi pasar. []

pasang iklan di sini
octa forex broker