
PeluangNews, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terus memantau viralnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Gudang Garam.
Sebab, Airlangga menilai perusahaan tersebut sudah mulai menerapkan modernisasi.
“Kami monitor, karena Gudang Garam sudah menggunakan juga modernisasi. Nanti kami lihat ya,” katanya, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Selasa (9/9/2025).
Namun Airlangga mengaku hingga saat ini belum menerima laporan dari pihak Gudang Garam.
Dalam video yang beredar di media sosial diinformasikan adanya PHK massal di pabrik rokok PT Gudang Garam, Tuban, Jawa Timur.
Video berdurasi 1 menit, 17 detik itu memperlihatkan puluhan karyawan berjabat tangan penuh haru saat perpisahan.
Sejumlah pegawai tampak mengenakan kemeja dengan bordiran logo khas Gudang Garam di saku kemeja.
Dalam konferensi pers, Sabtu (6/9), Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasi informasi PHK tersebut.
Namun, ia menilai jika benar terjadi, kondisi itu menunjukkan lemahnya daya beli masyarakat yang berdampak pada menurunnya produksi industri rokok.
“Kami baru dapat kabar, telah terjadi PHK buruh di PT Gudang Garam. Kami akan cek dulu,” ujar Iqbal.
Dia mengatakan ada beberapa faktor lain yang turut mempengaruhi kondisi tersebut.
Pasokan tembakau yang terbatas, kurangnya inovasi produk rokok untuk menyesuaikan tren pasar, serta tingginya beban cukai, dinilai memperparah daya saing perusahaan.
“Ditambah pajak cukai rokok makin mahal,” ujarnya lagi.
Dia memperkirakan gelombang PHK di sektor industri rokok berpotensi meluas. Selain ribuan pekerja langsung di PT Gudang Garam, ada puluhan ribu pekerja lain yang ikut terdampak, termasuk buruh tembakau, logistik, sopir, pedagang kecil, hingga pemilik kontrakan.
“Bisa jadi ratusan ribu buruh berpotensi kehilangan pekerjaan,” tutur Iqbal, menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, ribuan pekerja PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, terancam terkena PHK lantaran manajemen perusahaan rokok itu belum juga menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah berakhir sejak 2008.
Bahkan, ungkap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gudang Garam, Imam Muhri, status pekerja Gudang Garam sampai sekarang belum jelas, PKB yang berakhir 26 Juni 2008 lalu belum diperbarui.
Muhri menyesalkan sikap perusahaan yang seolah tidak mempedulikan nasib pekerja yang jumlahnya sekitar 40 ribu orang. Perusahaan beralasan sedang sibuk mempersiapkan perayaan hari ulang tahun ke-51.
Pekerja sudah berusaha menemui manajemen perusahaan dengan melibatkan sejumlah asosiasi pekerja seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Muslimin Seluruh Indonesia (Sarbumusi), Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia (KBKI), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), dan Serikat Buruh Gema Nusantara (SBGN).
Selanjutnya manajemen Gudang Garam meminta perwakilan dari seluruh serikat pekerja untuk koordinasi, yaitu masing-masing dari SPSI, Sarbumusi, KBKI, dan FNPBI.
Dari masing-masing serikat pekerja yang hadir, perwakilan dari SBGN memilih mundur dan mengajukan kesepakatan kerja sendiri. []







