checkup-dokter keuangan
checkup-dokter keuangan
octa vaganza

Lolos Administrasi, KPU Lanjutkan Verifikasi Faktual Pendukung Calon Perseorangan di Pilkada DKI

Lolos Administrasi, KPU Lanjutkan Verifikasi Faktual Pendukung Calon Perseorangan di Pilkada DKI/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Usai dinyatakan lolos dalam tahap verifikasi administrasi, bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Pilkada DKI Jakarta akan mengikuti tahap verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengungkapkan, verifikasi faktual ini akan dilakukan mulai hari ini, Kamis (11/7/2024) sampai dengan Minggu (21/7/2024).

“Jadi, seluruh dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat ini akan kami kunjungi terlebih dahulu satu persatu,” kata Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, verifikasi faktual ini bertujuan untuk mengonfirmasi atau memastikan kebenaran dari dukungan yang diberikan kepada bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.

“Dengan mencocokkan nama dan alamat pendukung dalam formulir yang disampaikan kepada KPU dengan KTP elektronik, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital milik para pendukung,” jelas Dody.

“Adapun tim verifikasi terdiri dari KPU Kabupaten/Kota yang juga melibatkan PPK dan PPS yang dapat dibantu oleh verifikator tambahan yang akan melaksanakan tugas sesuai dengan kecamatan dan kelurahan masing-masing,” imbuhnya.

Nantinya, kata Dody, hasil verifikasi faktual tersebut akan dibagi menjadi dua, yaitu hasil yang memenuhi syarat dan hasil yang belum memenuhi syarat.

“Jika belum memenuhi syarat, maka akan diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan akan dilakukan verifikasi ulang. Sedangkan jika calon perseorangan telah memenuhi syarat, maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni pada 27-29 Agustus 2024 mendatang,” ujar Dody.

Dengan adanya berbagai proses tersebut, Dody berharap agar verifikasi faktual itu dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“KPU DKI Jakarta berharap agar proses verifikasi faktual ini dapat berjalan lancar dan RT atau RW dapat memberikan kesempatan bagi verifikator dari KPU untuk mendatangi rumah warga Jakarta yang memberikan dukungan bagi calon perseorangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan bakal paslon Pilkada Jakarta 2024, Komjen (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur independen di Pilkada tahun ini.

“Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah dinyatakan memenuhi syarat dan mereka berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual,” ucap Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Diketahui, keputusan ini sesuai dan telah ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut dari Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).