
PeluangNews, Jakarta-Batik menghadapi tantangan baru di tengah derasnya arus digitalisasi. Ketika motif dapat dengan mudah dipindai, diproduksi ulang, dan dipasarkan secara massal, perlindungan hukum menjadi semakin penting agar nilai ekonomi dari karya para perajin batik tidak justru dinikmati pihak lain.
Kondisi tersebut mendorong Kelompok Notaris Pembaca, Pendengar, dan Pemikir (Kelompencapir) untuk memperkuat literasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya bagi pelaku usaha batik dan UMKM di berbagai daerah.
Founder Kelompencapir, Dewi Tenty Septi Artiany mengatakan, perlindungan HKI perlu dipandang sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan industri batik sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat.
Meurut Dewi, batik bukan hanya produk budaya, tetapi juga hasil kreativitas dan kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, pengrajin perlu memahami instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melindungi karya mereka.
“Kelompencapir mendorong tiga instrumen utama yang dinilai penting dalam memperkuat perlindungan HKI di sektor batik, yakni Indikasi Geografis (IG), Merek Kolektif, dan Hak Cipta,” kata Dewi.

Indikasi Geografis dapat dimanfaatkan untuk melindungi karakteristik dan reputasi produk batik yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tertentu. Batik Megamendung dari Cirebon dan Batik Lasem menjadi contoh produk yang memiliki karakter khas dan reputasi yang melekat pada daerah asalnya.
Perlindungan melalui IG diharapkan dapat mencegah penggunaan nama atau karakteristik produk secara tidak semestinya, termasuk pemalsuan dan produksi massal yang tidak berasal dari sentra penghasilnya.
Sementara itu, bagi perajin yang sebagian besar masih menjalankan usaha dalam skala mikro, Kelompencapir mendorong penggunaan Merek Kolektif. Skema tersebut memungkinkan para pelaku usaha dalam satu kelompok atau koperasi menggunakan satu merek yang telah terdaftar secara hukum.
Dewi menilai pendekatan kolektif dapat menjadi solusi bagi pengrajin yang menghadapi keterbatasan biaya maupun kapasitas untuk mengurus perlindungan HKI secara individual.
Selain itu, perlindungan Hak Cipta juga dinilai penting, terutama terhadap motif batik yang lahir dari kreativitas baru para perajin. Kemudahan teknologi digital membuat motif dapat direproduksi dengan cepat melalui teknik printing maupun media digital lainnya.
Karena itu, pencatatan ciptaan menjadi salah satu langkah yang didorong Kelompencapir untuk memperkuat posisi hukum pencipta apabila di kemudian hari terjadi perselisihan mengenai kepemilikan atau penggunaan motif.
Upaya tersebut tidak berhenti pada forum diskusi. Sebagai wadah literasi hukum yang beranggotakan para notaris, Kelompencapir juga melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam membangun legalitas usaha, termasuk pembentukan kelompok usaha, pendirian perseroan perseorangan, hingga membantu proses pendaftaran HKI.
Kelompencapir juga membuka kolaborasi dengan instansi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), untuk memperluas pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Bagi Kelompencapir, penguatan HKI terhadap batik memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar perlindungan karya. Kepastian hukum diharapkan dapat membantu mengubah kekayaan budaya menjadi aset ekonomi yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat yang menciptakannya.
Dengan demikian, setiap goresan canting tidak hanya menjadi bagian dari warisan budaya Nusantara, tetapi juga memiliki perlindungan dan nilai ekonomi yang dapat terus dinikmati para perajin serta generasi berikutnya.








