Baru saja kita memasuki bulan Agustus, bulan dimana Indonesia merayakan kemerdekaannya. Tentunya dengan memperingati 77 tahun kemerdekaan, dan 75 tahun koperasi, sudah banyak pasang surut yang terjadi dalam koperasi. Yang cukup menarik adalah mengaktifkan lagi koperasi yang sudah puluhan tahun mati suri. Dalam acara pembukaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa yang ditugaskan untuk membantu koperasi, yang diselenggarakan di aula Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, 19 juli 2022, diketahui beberapa Koperasi Pemberdayaan Ekonomi Kelurahan (KPEK) mati suri. Sehingga diperlukan upaya untuk menghidupkan kembali koperasi yang matisuri tersebut.
Dalam acara tersebut, penulis didaulat untuk memberikan sepatah dua patah kata terkait koperasi. Pertama, Penulis mengatakan bahwa koperasi adalah badan usaha. Oleh karena bentuknya badan usaha, maka koperasi seyogyanya bersifat sebagai badan usaha yang berusaha untuk memperoleh keuntungan. Alasannya sederhana, jika koperasi tidak untung, atau katakanlah rugi, maka siapa yang mau menjadi anggota koperasi? Orang akan enggan bergabung ke koperasi jika koperasi tidak menarik. Menarik disini, adalah ada perkembangan usaha dari waktu ke waktu, sehingga dari sisi ekonomi, ini akan menarik.
Kedua, koperasi dari awal sudah dicanangkan oleh Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Artinya, Bung Hatta tahu betul, bahwa jika koperasi tidak berkembang, maka yang berkembang adalah kapitalis. Koperasi sebagai badan usaha bersama, dengan jargon dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, berfungsi untuk menyejahterakan anggota, sebagai fungsi utamanya. Oleh karena itu, koperasi yang benar-benar koperasi adalah koperasi yang melayani kebutuhan anggotanya. Jadi, key success factor dari koperasi adalah terpenuhinya kebutuhan anggota dan anggota semakin sejahtera, bukan sisa hasil usaha (SHU) yang besar. Meskipun SHU nya besar, namun anggota tidak dilayani, maka koperasi tersebut tidak dapat dikatakan sukses. Sebaliknya, meskipun sisa SHU kecil, tetapi anggotanya sejahtera, maka koperasi tersebut dikatakan sukses., Misalnya, sejak menjadi anggota koperasi, ekonomi anggota semakin meningkat. Sejak menjadi anggota koperasi, usaha anggota semakin maju. Inilah yang menjadi faktor berhasil dan suksesnya koperasi.
Ketiga, Bunga Hatta belajar di Belanda, tepatnya di kota Rotterdam. Untuk mengetahui seperti apa Rotterdam, penulis dengan beberapa rombongan, mengadakan studi banding koperasi ke Belanda tahun 2018. Tak lupa mampir ke Rotterdam. Ternyata, koperasi yang sangat besar di Belanda adalah koperasi Tulip. Artinya, usaha yang sangat besar, seperti Tulip, dikelola dalam bentuk koperasi, bukan Perseroan terbatas (PT). Hal ini mengindikasikan bahwa usaha usaha besar, mestinya dikelola oleh koperasi, bukan PT. Jika keuntungannya besar, maka keuntungan tersebut dinikmati oleh orang banyak yang menjadi anggota koperasi, bukan segelintir orang yang menjadi pemegang saham PT.
Sejalan dengan itu, maka sangat beralasan, jika usaha-usaha sektor riel yang berpotensi besar, dikelola dalam bentuk koperasi, seperti pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan lain-lain.
Terjebak
Menurut hasil survei yang dilakukan oleh mahasiswa KKN koperasi yang sudah mengunjungi empat Koperasi Pemberdayaan Ekonomi Kelurahan (KPEK), maka didapati dua KPEK mati suri dan dihidupkan kembali. Ada satu KPEK yang memiliki aset kurang lebih 50 juta rupiah. Bahkan menurut pengakuan pengurus salah satu KEPK, ketua RW dan RT diharuskan menjadi anggota koperasi ini. Pengurus tidak digaji, bekerja atas dasar sukarela. Inilah yang mesti diperbaiki paradigmanya.
Lebih detail lagi, satu KPEK melaporkan bahwa dari aspek usaha, mereka membutuhkan dana untuk menggerakkan koperasi usaha mereka dan membutuhkan surat izin untuk menggunakan tanah pemda sebagai tempat pengembangan UMKM dan PKL. Dari aspek keuangan, mereka belum memahami tentang pembukuan (laporan keuangan). KPEK yang kedua melaporkan bahwa dari aspek usaha, mereka sudah berjalan, tetapi tidak memiliki komputer, akibatnya sulit untuk melakukan digitalisasi. Dari aspek keuangan, pembukuan sudah ada, tapi masih dilakukan secara manual. KPEK yang ketiga melaporkan bahwa dari aspek kelembagaan, kepengurusan belum terbentuk kembali selama vakum. Dari sisi usaha, terjadi kredit macet, karena pinjaman lebih banyak daripada simpanan. Mereka juga membutuhkan dana untuk membangkitkan koperasi serba usaha. KPEK yang keempat, melaporkan bahwa belum terbentuk kepengurusan kembali selama vakum, usaha simpan pinjam tidak berjalan karena kredit macet dan membutuhkan dana untuk melakukan koperasi serba usaha kembali.
Menurut penulis, KPEK terjebak ke dalam kegiatan sosial, bukan kegiatan usaha ekonomi yang menguntungkan. Meskipun pada zahirnya yang dikelola adalah kegiatan ekonomi, seperti memasarkan frozen food, tapi cara mengelolanya seperti kegiatan sosial. Pengurus aktif atau tidak aktif, sama saja, karena tidak digaji, akhirnya pengurus menjadi tidak aktif. Jika yang disurvei ini mewakili populasi KPEK, terdapat 50 persen KPEK yang tidak aktif. Ini yang membuat angka jumlah koperasi sangat besar, padahal dampak ekonominya sangat kecil atau tidak ada sama sekali.
Hijrah
Akhir bulan juli yang baru lalu, kita memperingati tahun baru Hijriah, yaitu 1444 H. Tahun baru yang didasarkan dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW. Hijrah yang membawa perubahan. Hijrah yang menciptakan kekuatan. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika momentum kemerdekaan dan tahun baru hijriah sekarang ini, dijadikan sebagai tonggak untuk merubah paradigma koperasi. Koperasi sebagai badan usaha bersama harus dikelola dengan prinsip bisnis. Koperasi harus untung. Pengurus koperasi harus digaji. Pengurus koperasi harus membuat target pencapaian kinerja setiap tahun. Pengurus koperasi harus mengadakan rapat anggota tahunan (RAT) sebagai rapat keputusan tertinggi. Koperasi harus memiliki Standar Operasi dan Prosedur (SOP) dan Standar Operasi Manajemen (SOM). Koperasi harus memiliki kode etik. Koperasi harus memiliki pengawas yang aktif, dan banyak lagi ‘harus’ yang perlu diterapkan dalam koperasi.
Apa yang prioritas perlu dibenahi? Menurut penulis ada dua hal, yaitu sumberdaya manusia (SDM) dan sistem. SDM koperasi harus mengetahui ilmu bisnis, misalnya akuntansi sederhana, bagaimana membuat pembukuan dan laporan keuangan. Sistem di koperasi harus dibenahi secara kelembagaan, yaitu dengan membuat SOP dan SOM. Jika kedua hal ini, SDM dan sistem ini dapat dibenahi dengan baik, maka koperasi memiliki kekuatan internal. Kekuatan internal inilah yang nantinya akan dapat mewujudkan koperasi yang maju, modern dan bermartabat.
Oleh karena itu, penulis sebagai dosen pembimbing lapangan KKN Koperasi menganjurkan kepada mahasiswa yang sedang KKN untuk membuat program pelatihan pembukuan kepada pengurus koperasi. Pembukuan yang sederhana, bagaimana membuat neraca, laporan arus kas, dan laporan rugi laba. Diharapkan dengan kemampuan membuat Pembukuan sederhana tersebut, manajemen keuangannya bertambah baik. Ke depan, perlu semakin banyak mahasiswa yang diterjunkan KKN ke KPEK-KPEK yang ada di seluruh Indonesia, agar dunia koperasi bertambah maju. Semoga!
Penulis adalah Wakil Direktur Pascasarjana UIKA Bogor, Anggota Badan Wakaf Indonesia dan Ketua Pengawas Syariah Koperasi BMI.