hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Koperasi Didirikan Bukan Dari Utang

Oleh: Defiyan Cori

Arah dan tujuan Asta Cita Presiden ke-8 Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto akan berujung kegagalan sebagaimana halnya Trisakti dan Nawacitanya Presiden ke-7 RI Joko Widodo jika selalu melakukan pelanggaran dan penyimpangan prinsipil. Khususnya, terkait misi utama yang terdapat dalam urutan ke-1 dari dokumen Visi-Misinya, yaitu untuk memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Secara struktural, Presiden RI Prabowo Subianto akan memperbaiki sistem perekonomian dengan cara mengatasi permasalahan ketimpangan penguasaan ekonomi nasional untuk mencapai kemandirian bangsa.

Cara pandang atau paradigma yang kuat dari Presiden RI Prabowo Subianto menata “diri sendiri” ini harus konsisten dijalankan sebagai agenda pembangunan selama periode lima (5) tahun mendatang. Kebijakan untuk menata struktur perekonomian bangsa dengan mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agro-maritim industri (pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan kelautan) di sentra produksi melalui peran aktif koperasi ditegaskan pada misi butir ke-3 Asta Cita.

Artinya, ada komitmen kuat dalam menata secara sistemik perekonomian bangsa melalui pembenahan kelembagaannya berdasar perintah Pasal 33 UUD 1945 agar terdapat peningkatan nilai tambah (added value) produk di dalam negeri untuk tujuan kemandirian ekonomi bangsa dan negara. Keberhasilan pencapaian visi-misi Asta Cita ini hanya akan terjadi apabila didukung oleh pendekatan pemusatan SDM (people centered) stabilitas politik serta pertahanan dan keamanan nasional.

 

Self Help dan Sukarela

Lalu, apa kebijakan strategis dan program yang harus dijalankan oleh pemerintah untuk mengatasi agar penyimpangan tidak semakin jauh dan menjadi kebiasaan yang justru memperburuk situasi dan keadaan perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia? Salah satunya adalah dengan mengembalikan peran dan fungsi Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Sebab, selama 26 tahun era reformasi (1998-2024), perhatian pemerintah pada kelompok UMKM ini masih setengah hati, apalagi dalam hal mengembangkan dan memajukan Koperasi. Padahal, Koperasi merupakan entitas ekonomi yang tak terpisahkan dari mandat Pasal 33 UUD 1945.

Namun, pemerintah cq. Kementerian Koperasi tidak harus mendirikan koperasi baru seperti Koperasi Merah Putih (KMP), apalagi jumlahnya sampai 80.000 unit. Untuk apa? Apalagi menurut catatan Kemenkop UKM, terdapat 1.500 koperasi baru tahun 2024 yang didaftarkan sehingga total koperasi aktif di Indonesia telah mencapai 131.617 unit. Justru angka ini menunjukkan semakin tingginya tingkat partisipasi masyarakat menolong dirinya sendiri (self help) dan mandiri melalui model entitas ekonomi koperasi sebagai solusi untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Pembentukan KMP secara massif dan terburu-buru hanya akan menambah jumlah unit koperasi menjadi 211.617 unit. Sementara, proses pembentukannya yang dari atas (top down) jelas melanggar prinsip menolong diri sendiri (self help) dan sukarela atau partisipatif (bottom up) dari lembaga koperasi itu sendiri. Prinsip inilah yang telah ditegakkan dimasa kolonialisme Belanda dan kapitalisme VOC yang menindas dan menghisap bumi putera melalui pendirian Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Kemudian, publik mengenal secara luas sebagai sebuah lembaga keuangan berbentuk perbankan yang dulunya terbentuk dari usaha bersama menolong diri sendiri (self help).

Kedua lembaga keuangan perbankan inilah cikal bakal upaya bumi putera untuk menolong diri sendiri (self help) melepaskan para anggotanya yang terjerat rentenir VOC-Belanda. Kehadiran BRI dan BNI dalam perspektif self help ini tidak bisa dilepaskan dari peran penting Raden Bei Aria Wirjaatmadja dan Raden Margono Djojohadikoesoemo (kakek Presiden RI Prabowo Subianto). Tidak lain bertujuan, mengangkat harkat dan martabat rakyat Indonesia yang menderita secara ekonomi dan politik.

Jadi, logika Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membangun 80.000 unit KMP seperti caranya “bandung bondowoso” jelas tidak memahami prinsip perkoperasian. Koperasi yang dibentuk secepat kilat dan mengindahkan prinsip pendiriannya secara partisipatif hanya akan menghambur-hamburkan uang negara. Lebih sesat pikir lagi, jika Koperasi Kelurahan Merah Putih atau Koperasi Desa Merah Putih (KKMP atau KDMP) diminta mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar. Kebijakan pinjaman tersebut telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025).

Dalam ketentuan PMK 49/2025 skema pinjaman dilakukan dengan ketentuan plafon pinjaman paling banyak Rp3 miliar per KKMP atau KDMP. Tingkat suku bunga margin atau bagi hasil yang diberlakukan kepada penerima pinjaman sebesar paling lama 72 bulan. Sementara masa tenggang pinjaman yang diajukan berlaku selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Plafon pinjaman yang dapat dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak sebesar Rp500 juta. Apakah benar yang mendesak dibutuhkan oleh Koperasi modal uang dari pihak perbankan atau pihak ketiga?

Pendekatan kebijakan skema pembiayaan seperti ini jelas akan menjerumuskan koperasi ke arah korporasi swasta yang tergantung pada modal pinjaman pihak ketiga. Keberadaan (eksistensi) Koperasi yang didirikan melalui model kapitalisme bukan dengan prinsip menolong diri sendiri (self help) dan sukarela tidak akan memberikan banyak manfaat dan kesejahteraan bagi para anggotanya sebagai pemilik. Tujuan kesejahteraan anggota ini harus diterapkan melalui pengembangan partisipasi anggota sesuai dengan kepentingan ekonomi yang sama.

Metode pemumpukan modal koperasi seharusnya berasal dari partisipasi simpanan pokok saat menjadi anggota dan simpanan wajib yang dibayarkan secara periodik. Penerapan paradigma dan prinsip secara konsisten dapat dibuktikan oleh data koperasi berkinerja baik dan positif serta meraih keberhasilan pertumbuhan anggota, tidak saja peningkatan ekonomi dan keuangannya saja. Namun, pertumbuhan modal dan perkembangan anggota koperasi juga berasal dari kegiatan usaha rill yang dikelola secara profesional berdasar prinsip manajemen modern.

Sebagaimana kinerja positif manajerial itu telah ditunjukkan oleh Koperasi Karyawan Semen Gresik, di Jawa Timur pada tahun 2023. Dengan total anggota sejumlah 3.883 orang, karyawan 512 orang, dan 66 kantor cabang telah memiliki harta kekayaan (asset) sejumlah Rp1,24 triliun dan nilai total penjualan (omzet) Rp1,74 triliun. Ada juga, KPSBU (Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara) Lembang, Jawa Barat yang berdiri sejak 1979, memiliki 7.500 peternak anggota dengan populasi sapi perah sekitar 21.000 ekor. Setiap hari, koperasi ini memproduksi lebih dari 100 ton susu serta bisa diharapkan untuk mensukseskan program makan bergizi gratis (MBG) pemerintah.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan oleh Koperasi melalui kebijakan per-Undang Undangan adalah kesetaraan perlakuan dan ekosistem berusaha yang adil dengan korporasi swasta. Bukan skema utang yang justru melecehkan prinsip perkoperasian dan para pegiat koperasi. Pola pikir Budi Arie Setiadi harus diperbaiki karena ketidakpahamannya! Apabila kebijakan skema utang ini diteruskan, maka koperasi yang merupakan visi-misi Asta Cita akan gagal seperti halnya kegagalan dengan pola yang sama pada pemerintahan terdahulu. Uang hilang dan koperasi terjerat utang.

pasang iklan di sini