JAKARTA—-Deputi Bidang Restrukrisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Abdul Kadir Damanik mengungkapkan, pihaknya merintis kemitraan yang strategis untuk mendorong pengembangan usaha dari UKM Susu Sapi, sekaligus sebagai upaya pemenuhan kebutuhan susu dalam negeri.
“Pola kemitraan ini bagian dari program pemerintah mewujudkan pemerataan kesejaterahan rakyat,” ujar Abdul Kadir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).
Saat ini menurut Abdul Kadir, kebutuhan susu nasional yang masih rendah belum bisa dipenuhi oleh industri peternakan susu sapi perah. Hanya saja saat ini sejumlah kendala menghadang, mulai dari rendahnya produktivitas susu nasional, pemilihan sapi perah yang tidak memenuhi skala ekonomis, hingga neraca susu nasional yang tak berimbang.
Kemenkop dan UKM berupaya menyusun perumusan pola kemitraan yang ideal dalam Focus Group Discussion bertajuk “Membangun Kemitraan Strategis bagi Para Pelaku Industri Persusuan Nasional untuk Mewujudkan Kesejaterahan Bersama di Bogor, Rabu (21/11/2018).
“Susu merupakan komoditas pangan strategis bagi kebutuhan gizi masyarakat Indonesia. Sayangnya konsumsi nasional masih di bawah 20 persen. Batas ini merupakan parameter dari WHO sebagai batas ideal. Hanya saja untuk memenuhi kebutuhan susu yang konsumsinya rendah saja masih harus mengimpor,” tutur Abdul Kadir cemas.
Tingkat kebutuhan susu nasional masih berada sekitar 16, 62 kg per kapita/tahun. Angka ini masih jauh di bawah Malaysia 36,2 kg/kapita/tahun, Myanmar 26,7 kg per tahun dan Thaiand sebesar 22,2 kg/kapita/tahun.
Lanjut Damanik kemitraan dengan industri peternakan susu (IPS), membuat peternak dapat melakukan modernisasi cara beternak. Pola kemitraan antara IPS dengan koperasi atau kelompok peternak dapat membangkitkan semangat wirausaha para peternak.
Semangat ini bisa mendorong produktivitas susu dalam negeri, meningkatkan kesejaterahan peternak, pemenuhan bahan baku industri pengelolahan susu, mendorong pertumbuhan konsumsi susu segar di masyarakat hingga standarisasi susu sesuai SNI.
“Saat ini dari sekitar 60 Industri Pengolahan Susu hanya 14 yang menyerap susu segar dalam negeri, baik melalui integrasi pabrik dengan peternakan mandiri maupun kemitraan dengan koperasi atau peternak susu,” ucap dia.